Berita , D.I Yogyakarta

Tersangka Kasus Pidana Pajak PT Vinoli Ditahan, Rugikan Negara Rp 8 M

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Tersangka Kasus Pidana Pajak PT Vinoli Ditahan, Rugikan Negara Rp 8 M
Kejaksaan Tinggi DIY menahan tersangka kasus pidana pajak PT Vinoli dan menerima barang bukti pada Kamis, 19 Oktober 2023. (Foto: Kejaksaan Tinggi DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menahan tersangka kasus pidana pajak PT Vinoli selama 20 hari per Kamis, 19 Oktober 2023.

Penahanan dilakukan atas nama Suparman yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan PT Vinoli Antarnusa Indah. 

Tersangka Suparman diduga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan pernyataan yang tidak benar sehingga berpotensi merugikan negara senilai Rp 8 M. 

Selain perintah penahanan, barang bukti juga sudah diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Modus Tindak Pidana Perpajakan PT Vinoli 

Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam perkara Bidang Perpajakan.

Hal tersebut lantaran Suparman diduga telah melakukan tindak pidana melalui PT Vinoli Antarnusa Indah yang beralaman di Jalan Wates-Purworejo, KM 4 Dalangan, Triharjo, Kabupaten Kulon Progo.

Suparman disangkakan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember 2017 yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap atas nama PT.Vinoli Antarnusa Indah.

Dugaan kasus tindak pidana perpajakan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga April 2018. 

Atas modus yang dilakukan tersangka Suparman ditaksir bisa merugikan pendapatan negara sebesar Rp. 8.347.250.188 yang terdiri dari Rp.17.813.812 untuk Pajak Penghasilan, dan Rp. 8.329.436.376 untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Selanjutnya, tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Selasa, 7 November 2023. 

Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka kasus tindak pidana PT Vinoli ini adalah Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025