Berita

Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka
KPK tetapkan SYL dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. (Foto: Instagram/Syahrul Yasin Limpo)

HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan SYL dan dua eks mantan anak buahnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.

Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu siang KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya terkait kasus tersebut.

Namun, melalui kuasa hukumnya, SYL meminta penjadwalan ulang ke KPK karena harus menengok ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Dalam konferensi pers yang dirilis, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyo telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu siang.

Namun hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang hadir memenuhi panggilan KPK.

Sementara SYL dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

Diketahui, KPK telah membagi tiga cluster dalam kasus korupsi di Kementan. Tiga cluster tersebut adalah pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025
Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Kamis, 26 Juni 2025
‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Kamis, 26 Juni 2025