Berita

Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka
KPK tetapkan SYL dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. (Foto: Instagram/Syahrul Yasin Limpo)

HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan SYL dan dua eks mantan anak buahnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.

Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu siang KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya terkait kasus tersebut.

Namun, melalui kuasa hukumnya, SYL meminta penjadwalan ulang ke KPK karena harus menengok ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Dalam konferensi pers yang dirilis, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyo telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu siang.

Namun hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang hadir memenuhi panggilan KPK.

Sementara SYL dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

Diketahui, KPK telah membagi tiga cluster dalam kasus korupsi di Kementan. Tiga cluster tersebut adalah pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025