Berita

Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka
KPK tetapkan SYL dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. (Foto: Instagram/Syahrul Yasin Limpo)

HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan SYL dan dua eks mantan anak buahnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.

Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu siang KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya terkait kasus tersebut.

Namun, melalui kuasa hukumnya, SYL meminta penjadwalan ulang ke KPK karena harus menengok ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Dalam konferensi pers yang dirilis, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyo telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu siang.

Namun hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang hadir memenuhi panggilan KPK.

Sementara SYL dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

Diketahui, KPK telah membagi tiga cluster dalam kasus korupsi di Kementan. Tiga cluster tersebut adalah pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB