Berita

Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka
KPK tetapkan SYL dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. (Foto: Instagram/Syahrul Yasin Limpo)

HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan SYL dan dua eks mantan anak buahnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.

Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu siang KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya terkait kasus tersebut.

Namun, melalui kuasa hukumnya, SYL meminta penjadwalan ulang ke KPK karena harus menengok ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Dalam konferensi pers yang dirilis, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyo telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu siang.

Namun hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang hadir memenuhi panggilan KPK.

Sementara SYL dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

Diketahui, KPK telah membagi tiga cluster dalam kasus korupsi di Kementan. Tiga cluster tersebut adalah pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025