Berita , Jabodetabek

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
tersangka penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta
Polisi tetapkan tersangka penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Polisi telah menetapkan tersangka penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta yang membuat korban sampai meninggal dunia.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan gelar perkara pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Kepada awak media, Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Gidion menyatakan kalau tersangka penganiayaan taruna STIP berinisial TRS dan berstatus sebagai senior korban.

“Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2,” ujar Kombes Pol Gidion seperti dikutip dari PMJ.

Atas perbuatannya, tersangka TRS dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun.

“Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” lanjut Kombes Pol Gidion.

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dicabut Kemenhub

tersangka penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta
Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Gidion.

Selain terancam 15 tahun penjara, tersangka penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta juga telah dicabut statusnya sebagai taruna oleh Kementerian Perhubungan.

“Terduga pelaku akan dicabut statusnya sebagai taruna agar tidak mengganggu proses hukum,” ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Kemenhub, Ariandy Syamsul B.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari Instagram @infopetukangan, jenazah korban yang berinisial PSAR (19) telah diserahkan ke pihak keluarga pada Sabtu, 4 Mei 2024 malam dan rencananya akan dimakamkan di Bali.

Pihak sekolah melakukan rangkaian upacara penghormatan kepada korban sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, dengan dihadiri sejumlah taruna STIP Jakarta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Senin, 19 Mei 2025
Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Senin, 19 Mei 2025
Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Senin, 19 Mei 2025
Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025
Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025
Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Senin, 19 Mei 2025
Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Senin, 19 Mei 2025
Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025
4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025