Berita , Jabodetabek
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
HARIANE – Polisi telah menetapkan tersangka penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta yang membuat korban sampai meninggal dunia.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan gelar perkara pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Kepada awak media, Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Gidion menyatakan kalau tersangka penganiayaan taruna STIP berinisial TRS dan berstatus sebagai senior korban.
“Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2,” ujar Kombes Pol Gidion seperti dikutip dari PMJ.
Atas perbuatannya, tersangka TRS dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun.
“Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” lanjut Kombes Pol Gidion.
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dicabut Kemenhub
Selain terancam 15 tahun penjara, tersangka penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta juga telah dicabut statusnya sebagai taruna oleh Kementerian Perhubungan.
“Terduga pelaku akan dicabut statusnya sebagai taruna agar tidak mengganggu proses hukum,” ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Kemenhub, Ariandy Syamsul B.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari Instagram @infopetukangan, jenazah korban yang berinisial PSAR (19) telah diserahkan ke pihak keluarga pada Sabtu, 4 Mei 2024 malam dan rencananya akan dimakamkan di Bali.
Pihak sekolah melakukan rangkaian upacara penghormatan kepada korban sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, dengan dihadiri sejumlah taruna STIP Jakarta.