Berita , Jabodetabek

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November 2023, Polisi Ungkap Sanksi yang Diberikan

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November 2023, Polisi Ungkap Sanksi yang Diberikan
Tilang uji emisi kembali diberlakukan mulai 1 November 2023. (Foto: PMJ)

HARIANE - Tilang Uji Emisi di Jakarta mulai diberlakukan kembali pada 1 November 2023 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, tilang uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta ini sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif pada September lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa kebijakan tersebut sempat dihentikan sementara untuk memberikan akses seluas mungkin kepada masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta

Seperti dirilis Polda Metro Jaya melalui laman resminya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 November 2023 terhadap kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mentakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya memperbaiki gas emisi buang.

"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," ujarnya, Minggu 15 Oktober 2023.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," lanjutnya.

Terkait kebijakan tersebut, penindakan atau tilang yang dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tilang uji emisi di Jakarta yang diterima oleh pelanggar ini bisa berupa teguran atau denda (Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil). ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025