Berita , Jabodetabek

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November 2023, Polisi Ungkap Sanksi yang Diberikan

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November 2023, Polisi Ungkap Sanksi yang Diberikan
Tilang uji emisi kembali diberlakukan mulai 1 November 2023. (Foto: PMJ)

HARIANE - Tilang Uji Emisi di Jakarta mulai diberlakukan kembali pada 1 November 2023 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, tilang uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta ini sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif pada September lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa kebijakan tersebut sempat dihentikan sementara untuk memberikan akses seluas mungkin kepada masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta

Seperti dirilis Polda Metro Jaya melalui laman resminya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 November 2023 terhadap kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mentakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya memperbaiki gas emisi buang.

"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," ujarnya, Minggu 15 Oktober 2023.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," lanjutnya.

Terkait kebijakan tersebut, penindakan atau tilang yang dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tilang uji emisi di Jakarta yang diterima oleh pelanggar ini bisa berupa teguran atau denda (Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil). ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB