Berita , Jabodetabek
Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November 2023, Pemprov DKI Jakarta Ungkap Alasannya
HARIANE - Tilang uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta akan kembali diberlakukan pada awal November 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut akan berdampak pada kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Diberitakan sebelumnya bahwa tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif pada September lalu.
Alasan Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan
Seperti dirilis Polda Metro Jaya melalui laman resminya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang uji emisi.
Rencana ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ungkap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kebijakan tersebut sempat dihentikan sementara karena untuk memberikan akses seluas mungkin kepada masyarakat dalam melakukan uji emisi.
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujarnya.
Menurut Ani, tilang uji emisi yang dinilai tidak efektif sempat dihentikan saat itu karena rentang waktu pemberlakuan sanksi dengan sosialisasi masih sedikit. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat tak melaksanakan uji emisi kendaraannya. ****