Berita , Jabodetabek
Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 26 Agustus 2023, Kendaraan Tak Lulus Akan Kena Denda
HARIANE - Tilang uji emisi di Jakarta akan mulai diuji coba oleh Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 26 Agustus 2023 mendatang.
Uji coba tersebut akan menilang kendaraan baik motor maupun mobil yang tidak lulus uji emisi.
Nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta
Kebijakan uji emisi kendaraan yang melintas di wilayah Jabodetabek dimaksudkan untuk membatasi tingkat polusi udara yang memprihatinkan.
Terkait dengan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan waktu pelaksanaan uji coba tilang uji emisi di Jakarta.
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar , seperti dilansir dari PMJ News.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Latif, untuk pelaksanaan uji emisi ini pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” tutur Latif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa tilang uji emisi ini akan digelar secara masif mulai 1 September 2023 mendatang.