Berita , Jabodetabek

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 26 Agustus 2023, Kendaraan Tak Lulus Akan Kena Denda

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 26 Agustus 2023, Kendaraan Tak Lulus Akan Kena Denda
Uji coba tilang uji emisi di Jakarta digelar mulai 26 Agustus 2023. (Foto: PMJ)

HARIANE - Tilang uji emisi di Jakarta akan mulai diuji coba oleh Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 26 Agustus 2023 mendatang.

Uji coba tersebut akan menilang kendaraan baik motor maupun mobil yang tidak lulus uji emisi.

Nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini.

Besaran Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta

Kebijakan uji emisi kendaraan yang melintas di wilayah Jabodetabek dimaksudkan untuk membatasi tingkat polusi udara yang memprihatinkan.

Terkait dengan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan waktu pelaksanaan uji coba tilang uji emisi di Jakarta.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar , seperti dilansir dari PMJ News.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Latif, untuk pelaksanaan uji emisi ini pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” tutur Latif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa tilang uji emisi ini akan digelar secara masif mulai 1 September 2023 mendatang. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB