Berita , D.I Yogyakarta

Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

profile picture Pandu S
Pandu S
Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029
Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul Agenda Penetapan Calon Pimpinan. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat sidang paripurna dengan agenda penetapan pimpinan DPRD Gunungkidul Periode 2024-2029 di Ruang Rapat (RR) Paripurna Gedung DPRD Gunungkidul, Wonosari, Rabu (9/10/2024).

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi, mengatakan bahwa penetapan calon pimpinan tersebut didasari oleh surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Nasdem, PKB, dan Golkar.

Dalam sidang tersebut, ditetapkan calon pimpinan: Ketua dijabat oleh Endang Sri Sumiyartini dari PDIP, Wakil Ketua (Waket) I Wulan Tustiana dari Nasdem, Waket II Suwignyo dari PKN, dan Waket III Heri Nugroho dari Golkar.

Selain agenda penetapan calon pimpinan, rapat paripurna tersebut juga menetapkan susunan keanggotaan fraksi DPRD, yaitu PDIP dengan ketua Agus Joko Kriswanto dan Nasdem dengan ketua Rian Eko Wibowo.

“Dari hasil usulan pimpinan definitif ini, kami akan ajukan ke Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul. Setelah itu, tinggal menunggu SK Gubernur, baru kami lantik,” kata Sulistyohadi saat ditemui di RR Paripurna, Rabu (9/10/2024).

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto, mengatakan bahwa surat yang diterbitkan oleh DPP masing-masing partai politik diumumkan dan dijadikan sebagai dasar untuk penetapan melalui Keputusan DPRD.

Surat tersebut berasal dari DPC PDIP No. 156/IN/DPC/X/2024, DPD Nasdem No. 086/DPD NasDem/GK/VIII/2024, DPC PKB No. 21/DPC-24.03/02/IX/2024, dan DPD Golkar No. 112/GOLKAR-GK/IX/2024.

Di tempat yang sama, Endang Sri Sumiyartini mengaku bersyukur atas ditetapkannya surat rekomendasi dalam rapat paripurna. Rencananya, setelah pelantikan, dia akan segera membentuk alat kelengkapan (Alkap) dewan lain agar segera dapat membahas Rancangan APBD (RAPBD) 2025.

Adapun Alkap tersebut ialah Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).

“Kalau Alkap sudah selesai, nanti kami akan menyelesaikan tiga Rancangan Perda yang masih ada. Total ada 12 Perda yang kami kerjakan,” tambahnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB