Berita

Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
rafael alun divonis 14 tahun penjara
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim. (PMJ)

HARIANE – Rafael Alun divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini Senin, 8 Januari 2023.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang vonis Rafael Alun Trisambodo seharusnya dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024 yang lalu.

Namun sidang pembacaan putusan tersebut ditunda lantaran menurut Hakim Ketua Suparman Nyompa, berkas putusan belum lengkap.

“Sidang kita tunda karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari. Jadi belum bisa kita putuskan hari ini,” ujarnya.

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

rafael alun divonis 14 tahun penjara
Potret Rafael Alun saat bertemu dengan sang putra, Mario Dandy. (PMJ)

Sempat ditunda, akhirnya sidang pembacaan vonis Rafael Alun dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa seperti dikutip dari PMJ News.

Tak hanya divonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Sebagai tambahan informasi, Rafael Alun Trisambodo adalah eks pejabat Ditjen Pajak yang tersandung kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Rafael Alun jadi bulan-bulanan di media sosial usai sang putra, yaitu Mario Dandy, viral lantaran melakukan penganiayaan berat pada seorang remaja bernama David Ozora.

Atas kasus gratifikasi dan TPPU tersebut, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 18 Miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025