Rafael Alun divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim. (PMJ)
Menurut jaksa, Rafael Alun telah melanggar Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ****