Berita , Nasional
TPN Ganjar Mahfud: Sentimen Jokowi Negatif Pasca Pernyataan Presiden Boleh Kampanye
HARIANE - Sentimen Presiden RI Joko Widodo di publik disebut negatif pasca debat Pemilu 2024 ketiga dan juga pernyataan Presiden boleh kampanye.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi TPN Ganjar Mahfud Andi Widjajanto pada konferensi pers hari ini Kamis, 25 Januari 2024.
Sentimen negatif pasca debat yang mengangkat soal isu pertahanan disebut Andi karena komentar Jokowi yang menyebut argumen dalam debat bersifat personal, tidak boleh membuka data pertahanan sehingga Presiden dianggap melakukan cawe-cawe.
"Dalam 1 bulan terakhir sentimen negatif terhadap Pak Jokowi itu berada di -62%, lalu dalam 7 hari terakhir melompat ke 93%. Kemudian kami zoom hari ini dengan melihat platform Twitter, sentimen negatif ke Pak Jokowi terkait dengan pernyataan Pak Jokowi di Halim kemarin itu -96%," terang Andi.
Data tersebut menurut Andi menunjukkan netizen Indonesia menginginkan netralitas dari Presiden dan tidak ingin melihat Jokowi menunjukkan keberpihakan yang didasari oleh conflict of interest karena anaknya menjadi cawapres dan ketua umum partai politik.
TPN Ganjar Mahfud juga mengungkapkan masyarakat menginginkan Presiden fokus untuk melaksanakan tugas di sisa masa jabatan yang akan berakhir pada Oktober 2024 nanti.
Beberapa persoalan yang menurut Andi mesti diperhatikan Jokowi adalah dinamika ekonomi internasional dan juga konflik di Timur Tengah yang berpengaruh terhadap kargo barang.
"Banyak hal yang harus dikerjakan Presiden sehingga cawe-cawe Presiden ke pemilu yang kemudian dibaca sebagai conflict of interest ada dua anaknya yang terlibat aktif di pemilu cenderung menghasilkan sentimen negatif kepada Presiden," ujar Andi.
Berdasarkan hal tersebut TPN Ganjar Mahfud pun menyarankan Presiden menjaga netralitas dan menjalankan tugas kenegaraan yang membutuhkan fokus hingga akhir masa jabatan.
Soal pernyataan Presiden boleh kampanye, TKN Prabowo Gibran sebelumnya menyebutkan bahwa hal tersebut tidak melanggar konstitusi. Meski demikian TKN menghormati sikap Jokowi akan menggunakan hak kampanye itu atau tidak.
Menurut TKN, hal yang bisa dianggap melanggar hukum adalah apabila Presiden menggunakan fasilitas negara atau menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan paslon tertentu. ****