HARIANE - Pemda DIY dan Pemkab Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta bersepakat TPST Piyungan ditutup setidaknya selama 45 hari.
Penutupan pelayanan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan akan berlaku mulai 23 Juli sampai September 2023.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, putusan itu dilakukan atas pertimbangan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas.
Menanggapi keputusan TPST Piyungan ditutup, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bantul Dwi Kristiantoro menyampaikan bahwa setidaknya putusan itu harus cepat disampaikan kepada masyarakat.
Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan sampah di setiap tempat penampungan sampah sementara.
"Karena, pelayanan sampah Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul tidak akan berjalan dengan optimal seperti sebelum putusan itu diberlakukan. Yang mana, misalnya pengambilan sampah mungkin dilakukan tiga hari sekali, dengan adanya kebijakan itu jadi seminggu sekali," kata Dwi, Jumat, 21 Juli 2023.
Sisi Lain TPST Piyungan Ditutup
Meskipun pihaknya hitungannya merasa kecewa dengan putusan tersebut, ia menyebut ada hal positif yang dapat diambil.
Salah satunya ia menilai bahwa putusan itu bisa saja menjadi alternatif untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya meminimalisir produksi sampah.
"Tentu kami menyayangkan atas adanya keputusan itu (penutupan pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan). Tapi, masyarakat juga perlu langkah konkret untuk mengurai atas permasalahan sampah," ujar dia.
Ia menyarankan, selama pemberhentian pelayanan sampah TPST Piyungan berlaku, masyarakat yang tinggal di pedesaan bisa disarankan untuk membuang sampah organik ke urugan tanah untuk menampung sampah.
Sisanya, yakni sampah anorganik sebisa mungkin dipilah untuk kembali dilakukan daur ulang.