Berita , Nasional , Artikel , Headline
Tudingan Dana Haji Dipakai untuk Biayai IKN, Menag: Sama Sekali Tidak Benar
Tri Lestari
Menteri Agama bantah tudingan dana haji dipakai untuk biayai IKN. (Foto: Youtube: Sekertariat Kabinet)
“Pemerintah sudah siap melayani jamaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali lagi ke tanah air. Kita sudah buat skema dari A sampai Z,” ucapnya.
Skema yang dipersiakan oleh pemerintah tersebut juga termasuk mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah haji.
Menteri Agama menjelaskan bahwa setiap calon jemaah haji yang akan melakukan ibadah haji tahun ini harus sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap dan berusia kurang dari 65 tahun.
BACA JUGA : Faktor Penyebab Jamaah Haji Meninggal saat Ibadah Haji, Ini Penjelasan Kemenkes RIPembatasan usia bagi para calon jemaah haji ini berdasarkan pada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan (Arab) Saudi,” jelasnya. Demikian informasi mengenai bantahan yang disampaikan oleh Menteri Agama terkait dugaan dana haji dipakai untuk biayai IKN serta persiapan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan ibadah haji 2022. ****