Berita , D.I Yogyakarta

Uang Ratusan Juta Milik Warga Bandung Raib Dicuri dengan Modus Gendam di Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Uang Ratusan Juta Milik Warga Bandung Raib Dicuri dengan Modus Gendam di Jalan Lapangan Minggiran, Kota Yogyakarta
Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan gendam. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus gendam, LU alias Pak Syarif (60) tahun warga Jakan Kran II/182, Gunung Sahari, Jakarta dan NY alias Muhammad Yusuf (53) tahun warga Jalan Menara RT 002/RW 002 Kelurahan Watang, Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP. Probo Satrio mengatakan modus yang dilakukan pelaku seolah-olah seorang dermawan yang akan memberikan bantuan. Pelaku menawarkan ke korban untuk membantu dengan janji 20 % dari nilai bantuan. 

Kemudian, korban diminta mengecek kartu ATM untuk memastikan aktif atau tidak dengan cara mengecek saldo dan nomor PIN. Namun kartu ATM korban tanpa disadari telah ditukar dengan kartu kadaluwarsa oleh pelaku. 

Pada hari Rabu, 19 Juni 2024 pelapor Arahmaiani warga Bandung datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso untuk meminta penggantian dan pengecekan kartu ATM miliknya. 

"Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp 448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp 4 juta," ujarnya dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta pada Kamis, 18 Juli 2024.

Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan saldo milik korban berkurang. 

“Transaksi pengambilan itu tidak dilakukan oleh korban atau pelapor, Arahmaiani,” ujarnya. 

Atas kejadian itu, Arahmaiani kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. Hingga polisi berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di Semarang.

Keduanya disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian dengan modus gendam yang terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024 di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kota Yogyakarta.

Polisi menyita 2 kartu ATM Sarana, 2 kartu ATM milik para pelaku dan 1 kartu ATM milik korban, serta 4 ponsel, 1 mobil dan uang tunai Rp14 jutajuta. Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Rabu, 02 Juli 2025