Berita , D.I Yogyakarta

Operasi Patuh Progo 2024, Satlantas Polresta Yogyakarta Petakan Titik Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Operasi Patuh Progo 2024, Satlantas Polresta Yogyakarta Petakan Titik Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan
Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar apel Operasi Patuh Progo 2024 di halaman Mapolresta Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar apel Operasi Patuh Progo 2024 di halaman Mapolresta Yogyakarta pada Senin, 15 Juli 2024.

Sebanyak 160 personel Satlantas Polresta Yogyakarta diterjunkan di beberapa titik lokasi Operasi Patuh Progo 2024 yang akan berlangsung mulai 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang. 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat apel berlangsung berpesan kepada jajarannya selalu mengedepankan pendekatan humanis terhadap masyarakat.

"ada tiga kegiatan Operasi Patuh Progo 2024 di antaranya Preemtif, Preventif, dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Preemtif salah satunya sosialisasi kampanye tentang keselamatan lalu lintas, Safety riding, dan upaya lainnya," ujar Kapolresta. 

Selain itu, upaya preventif berupa pembinaan dan penyuluhan, patroli mobile serta teguran juga akan dilakukan.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Maryanto mengatakan tema Operasi Patuh Progo 2024 kali ini Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Tujuannya diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan berkeselamatan. 

Pihaknya juga telah memetakan titik rawan pelanggaran lalu lintas di antaranya Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Malioboro, Jalan Pasar Kembang dan Jalan Pabringan.

"Kemudian untuk rawan kecelakaan itu di Jalan Magelang, Jalan Kusumanegara, dan Jalan RE Martadinata," ucapnya.

Ada pun sasaran operasi yakni pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, berboncengan lebih dari tiga, pengendara motor tidak mengenakan helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan safety belt.

Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus, knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan, penggunaan strobo atau sirine, TNKB tidak sesuai spek, kendaraan terbuka untuk mengangkut manusia, penggunaan ponsel saat berkendara, mengkonsumsi minuman beralkohol saat berkendara, serta kendaraan over dimension.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025