Berita , D.I Yogyakarta
Operasi Patuh Progo 2024, Satlantas Polresta Yogyakarta Petakan Titik Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan
HARIANE - Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar apel Operasi Patuh Progo 2024 di halaman Mapolresta Yogyakarta pada Senin, 15 Juli 2024.
Sebanyak 160 personel Satlantas Polresta Yogyakarta diterjunkan di beberapa titik lokasi Operasi Patuh Progo 2024 yang akan berlangsung mulai 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat apel berlangsung berpesan kepada jajarannya selalu mengedepankan pendekatan humanis terhadap masyarakat.
"ada tiga kegiatan Operasi Patuh Progo 2024 di antaranya Preemtif, Preventif, dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Preemtif salah satunya sosialisasi kampanye tentang keselamatan lalu lintas, Safety riding, dan upaya lainnya," ujar Kapolresta.
Selain itu, upaya preventif berupa pembinaan dan penyuluhan, patroli mobile serta teguran juga akan dilakukan.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Maryanto mengatakan tema Operasi Patuh Progo 2024 kali ini Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.
Tujuannya diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan berkeselamatan.
Pihaknya juga telah memetakan titik rawan pelanggaran lalu lintas di antaranya Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Malioboro, Jalan Pasar Kembang dan Jalan Pabringan.
"Kemudian untuk rawan kecelakaan itu di Jalan Magelang, Jalan Kusumanegara, dan Jalan RE Martadinata," ucapnya.
Ada pun sasaran operasi yakni pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, berboncengan lebih dari tiga, pengendara motor tidak mengenakan helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan safety belt.
Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus, knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan, penggunaan strobo atau sirine, TNKB tidak sesuai spek, kendaraan terbuka untuk mengangkut manusia, penggunaan ponsel saat berkendara, mengkonsumsi minuman beralkohol saat berkendara, serta kendaraan over dimension.****