Berita , D.I Yogyakarta

UMK Bantul 2024 Resmi Naik 7,26 persen, Begini Besarannya

profile picture Andi May
Andi May
UMK Bantul 2024 Resmi Naik 7,26%, Begini Besarannya
Konfrensi pers UMK Kabupaten/Kota di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis 30 November 2023. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Bantul Tahun 2024 resmi naik 7,26 persen dengan penambahan nominal besaran Rp 150.024,18.

Dengan kenaikan itu, UMK Kabupaten Bantul menjadi Rp 2.216.463,00 (Dua juta dua ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).

Hal itu diumumkan langsung, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta, Beny Suharsono saat konfrensi pers kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Komplek Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis 30 November 2023.

"UMK Kabupaten Bantul resmi menjadi Rp 2.216.463,00 dengan kenaikan 7,26% atau Rp 150.024,18," ujar Beny Suharsono.

UMK Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur DI Yogyakarta berdasarkan rekomendasi tiap kepala daerah atas usulan dewan pengupahan.

Beny menjelaskan, sebelumnya Gubernur DI Yogyakarta mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota harus lebih besar dibandingkan dengan besaran UMP.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88 E, UMK berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucapnya.

Beny menegaskan perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMK Kabupaten/Kota serta tidak boleh ada penangguhan pembayaran upah karyawan.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, kata Beny, tiap pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

"Sehingga upah bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur dan skala upah," pungkasnya.

Pengumuman besaran upah juga dihadiri langsung oleh seluruh kepala daerah di kabupaten/kota DI Yogyakarta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Minggu, 12 Mei 2024 22:55 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 13 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 13 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Minggu, 12 Mei 2024 22:18 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 13 Mei 2024, Perhatikan Wilayah Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 13 Mei 2024, Perhatikan Wilayah Terdampak

Minggu, 12 Mei 2024 21:53 WIB
Pendaki Jatuh ke Jurang Gunung Andong Gegara Terjerat Alang-alang, Terperosok Sejauh 150 Meter

Pendaki Jatuh ke Jurang Gunung Andong Gegara Terjerat Alang-alang, Terperosok Sejauh 150 Meter

Minggu, 12 Mei 2024 20:55 WIB
Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang Terekam Saat Live Streaming

Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang Terekam Saat Live Streaming

Minggu, 12 Mei 2024 20:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru Minggu Ini

Minggu, 12 Mei 2024 18:45 WIB
Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 18:30 WIB
Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Dimulai Hari ini, Menag : Luruskan Niat

Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Dimulai Hari ini, Menag : Luruskan Niat

Minggu, 12 Mei 2024 16:01 WIB
Jamaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Jamaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Minggu, 12 Mei 2024 14:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2024, Berikut Informasinya Lengkapnya

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2024, Berikut Informasinya Lengkapnya

Minggu, 12 Mei 2024 14:15 WIB