HARIANE - Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Bantul Tahun 2024 resmi naik 7,26 persen dengan penambahan nominal besaran Rp 150.024,18.
Dengan kenaikan itu, UMK Kabupaten Bantul menjadi Rp 2.216.463,00 (Dua juta dua ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).
Hal itu diumumkan langsung, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta, Beny Suharsono saat konfrensi pers kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Komplek Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis 30 November 2023.
"UMK Kabupaten Bantul resmi menjadi Rp 2.216.463,00 dengan kenaikan 7,26% atau Rp 150.024,18," ujar Beny Suharsono.
UMK Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur DI Yogyakarta berdasarkan rekomendasi tiap kepala daerah atas usulan dewan pengupahan.
Beny menjelaskan, sebelumnya Gubernur DI Yogyakarta mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota harus lebih besar dibandingkan dengan besaran UMP.
"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88 E, UMK berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucapnya.
Beny menegaskan perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMK Kabupaten/Kota serta tidak boleh ada penangguhan pembayaran upah karyawan.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, kata Beny, tiap pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
"Sehingga upah bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur dan skala upah," pungkasnya.
Pengumuman besaran upah juga dihadiri langsung oleh seluruh kepala daerah di kabupaten/kota DI Yogyakarta.****