Berita , D.I Yogyakarta

UMK Bantul 2024 Resmi Naik 7,26 persen, Begini Besarannya

profile picture Andi May
Andi May
UMK Bantul 2024 Resmi Naik 7,26%, Begini Besarannya
Konfrensi pers UMK Kabupaten/Kota di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis 30 November 2023. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Bantul Tahun 2024 resmi naik 7,26 persen dengan penambahan nominal besaran Rp 150.024,18.

Dengan kenaikan itu, UMK Kabupaten Bantul menjadi Rp 2.216.463,00 (Dua juta dua ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).

Hal itu diumumkan langsung, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta, Beny Suharsono saat konfrensi pers kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Komplek Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis 30 November 2023.

"UMK Kabupaten Bantul resmi menjadi Rp 2.216.463,00 dengan kenaikan 7,26% atau Rp 150.024,18," ujar Beny Suharsono.

UMK Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur DI Yogyakarta berdasarkan rekomendasi tiap kepala daerah atas usulan dewan pengupahan.

Beny menjelaskan, sebelumnya Gubernur DI Yogyakarta mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota harus lebih besar dibandingkan dengan besaran UMP.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88 E, UMK berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucapnya.

Beny menegaskan perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMK Kabupaten/Kota serta tidak boleh ada penangguhan pembayaran upah karyawan.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, kata Beny, tiap pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

"Sehingga upah bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur dan skala upah," pungkasnya.

Pengumuman besaran upah juga dihadiri langsung oleh seluruh kepala daerah di kabupaten/kota DI Yogyakarta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025