Berita , D.I Yogyakarta

UMK Bantul 2024 Resmi Naik 7,26 persen, Begini Besarannya

profile picture Andi May
Andi May
UMK Bantul 2024 Resmi Naik 7,26%, Begini Besarannya
Konfrensi pers UMK Kabupaten/Kota di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis 30 November 2023. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Bantul Tahun 2024 resmi naik 7,26 persen dengan penambahan nominal besaran Rp 150.024,18.

Dengan kenaikan itu, UMK Kabupaten Bantul menjadi Rp 2.216.463,00 (Dua juta dua ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).

Hal itu diumumkan langsung, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta, Beny Suharsono saat konfrensi pers kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Komplek Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis 30 November 2023.

"UMK Kabupaten Bantul resmi menjadi Rp 2.216.463,00 dengan kenaikan 7,26% atau Rp 150.024,18," ujar Beny Suharsono.

UMK Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur DI Yogyakarta berdasarkan rekomendasi tiap kepala daerah atas usulan dewan pengupahan.

Beny menjelaskan, sebelumnya Gubernur DI Yogyakarta mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota harus lebih besar dibandingkan dengan besaran UMP.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88 E, UMK berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucapnya.

Beny menegaskan perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMK Kabupaten/Kota serta tidak boleh ada penangguhan pembayaran upah karyawan.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, kata Beny, tiap pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

"Sehingga upah bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur dan skala upah," pungkasnya.

Pengumuman besaran upah juga dihadiri langsung oleh seluruh kepala daerah di kabupaten/kota DI Yogyakarta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025