Berita , Jabar

UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha

profile picture Hanna
Hanna
UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha
UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha
HARIANE - UMP dan UMK Jawa Barat 2023 belakangan ini sedang ramai diperbincangkan karena diprediksi akan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 yang telah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 ini pun langsung mendapatkan respon dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Di mana Apindo sangat menyayangkan lahirnya Permenaker dengan formula baru dalam perhitungan penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2023.
Berikut informasi selengkapnya seputar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diperkirakan Naik 8 Persen, Berikut Informasi Selengkapnya

Tanggapan Apindo Terhadap Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023

Sabtu, 19 November 2022 Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai, terbitnya Permenaker No. 18 Tahun 2022 ini telah melanggar hasil keputusan MK.
Dimana untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Karena hal tersebut mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha,” ucapnya.
Menurut Ketua DPP Apindo Jabar, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota, justru menjadi terlanggar.
Sebab hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru, malah menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas.
Seperti Kab. Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Karawang, dan Kab Bekasi apabila menggunakan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dibanding wilayah/daerah dengan UMK rendah, seperti Kab. Ciamis, Kab. Banjar, Kab. Kuningan, Kab Pangandaran dan seterusnya.
Sehingga hadirnya formula baru ini dinilai akan membuat UMK-UMK yang tingginya di atas ambang batas, mendapatkan kenaikan yang jauh lebih tinggi dibanding daerah lain serta dapat membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah diantara mereka.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Minggu, 06 April 2025
Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Minggu, 06 April 2025
Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Minggu, 06 April 2025
Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Minggu, 06 April 2025
Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Minggu, 06 April 2025
7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

Minggu, 06 April 2025
Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025