Berita , Jabar
UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha
Hanna
UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha
Hal ini akhirnya juga akan menjadi pukulan telak bagi industri-industri padat karya di daerah tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk survive.
Apindo menyatakan sangat prihatin dengan keadaan ini karena membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemi Covid-19.
Serta menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha.
Sehingga para anggota Apindo menyampaikan bahwa, mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.
Di mana dengan semua hal yang telah dijelaskan di atas maka Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
BACA JUGA : Syarat Dapat BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Sebesar Rp 1 Juta bagi PekerjaDemikian informasi selengkapnya seputar tanggapan Apindo terhadap wacana kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023.****