Berita , Jatim
Upaya BPJS Kesehatan Mengatasi Penunggak Iuran di Jawa Timur, Gandeng Pihak Kepolisian
Tri Lestari
Upaya BPJS Kesehatan mengatasi penunggak iuran. (Foto: BPJS Kesehatan)
HARIANE – Upaya BPJS Kesehatan mengatasi penunggak iuran di wilayah Jawa Timur dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Upaya BPJS Kesehatan mengatasi penunggak iuran di Jawa Timur ini diungkapkan oleh Deputi Direksi BPJS Jawa Timur I Made Puja Yasa.
Daam upaya BPJS Kesehatan mengatasi penunggak iuran, pihaknya akan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Berikut informasi lengkapnya.
Upaya BPJS Kesehatan Mengatasi Penunggak Iuran di Jawa Timur
BACA JUGA : BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara KlaimnyaDilansir dari laman portal resmi Polda Jawa Timur, I Made Puja Yasa mengungkapkan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 202, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menjelaskan mengenai kewenangan pihak kepolisian terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang menunggak iuran JKN. “Inpres tersebut memberikan wewenang kepada kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tujuan dari program JKN yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan kesehatan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan. Oeh sebab itu, dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk kepolisian untuk memastikan ketiga hal tersebut dapat terpenuhi. Terkait Badan Usaha yang masih menunggak meskipun sudah mendapatkan sosialisasi, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar Badan Usaha tersebut dapat membayar tunggakan iuran JKN.