Berita , Jatim
Upaya BPJS Kesehatan Mengatasi Penunggak Iuran di Jawa Timur, Gandeng Pihak Kepolisian
Tri Lestari
Upaya BPJS Kesehatan mengatasi penunggak iuran. (Foto: BPJS Kesehatan)
Selanjutnya upaya terakhir yang bisa dilakukan apabila proses mediasi tidak berhasil yaitu dengan litigasi (proses hukum melalui pengadilan).
“Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya diatas telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ucapnya.
Namun ia juga menegaskan bahwa upaya litigasi ini merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan.
“Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,” tandasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra menyampaikan bahwa dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial.
Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama, mengenai kepatuhan pembayaran iuran program JKN.
BACA JUGA : Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Informasi LengkapnyaDemikian informasi mengenai upaya BPJS Kesehatan mengatasi penunggak iuran di Jawa Timur dengan menggandeng pihak kepolisian. ****