Berita , Headline
Update Kasus Judi di Sumbar: Polda Memecahkan 169 Kasus dan Menangkap 294 Tersangka
Fadila Nur
Update Kasus Judi di Sumbar: Polda Memecahkan 169 Kasus dan Menangkap 294 Tersangka
"Jangan sampai ada anggota yang bermain-main apalagi membenkingi setiap kasus perjudian yang ada di Sumbar, kalau ada akan kita tindak tegas," ujar Kombes Dwi.
BACA JUGA : 6 Tokoh dan Karakter di Film Mencuri Raden Saleh, Salah Satunya Bandar Judi yang ManipulatifTidak hanya itu, Polda Sumbar juga akan membuat sayembara kepada personel kepolisian Sumbar dalam menangkap jaringan perjudian. Dengan diadakannya sayembara ini Kombes Pol Dwi berharap agar personel kepolisia Sumbar bersemangat dalam mengungkap kasus perjudian. Kombes Pol Dwi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi perjudian dan melaporkan setiap kasus perjudian di lingkungannya. "Kegiatan perjudian ini akan menyengsarakan masyarakat. Karena dikhawatirkan pemain judi ini habis uangnya maka akan melakukan tindakan kriminalitas yang merugikan masyarakat," jelas Kombes Pol Dwi. Jika masyarakat berani melaporkannya maka Polda Sumbar akan memberikan reward. "Judi itu dilarang, dalam aturan agama dilarang, dalam aturan negara pun dilarang, dan juga falsafah masyarakat membangun, Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Untuk kedepannya, Polda Sumbar akan terus memberantas segala bentuk kasus judi di Sumbar.****