Berita

Update Kasus KDRT di Semarang yang Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kasus KDRT di Semarang
Kasus KDRT di Semarang 28 Agustus 2023 yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Instagram/polrestabes_semarang_official)

HARIANE - Kasus KDRT di Semarang baru-baru ini terjadi dan viral di sosial media khususnya Instagram hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Insiden tersebut terjadi pada seorang istri yang mendapatkan aksi kekerasan dari suaminya pada hari Senin, 28 Agustus 2023 dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Senangguwo RT 15 RW 02, kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus KDRT di Semarang yang Berujung Maut, Kini Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Kasus KDRT di Semarang
Pelaku terjerat pasal 44 tentang aksi kekerasan dalam rumah tangga hingga korban meninggal. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

Melalui press release yang dilakukan Polrestabes Semarang pada hari ini, Kamis 31 Agustus 2023, pelaku kasus KDRT di Semarang yang telah menganiaya sang istri hingga meninggal, kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Diketahui korban merupakan seorang istri berinisial SA berumur 22 tahun telah meninggal dunia usai mengalami aksi Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh sang suami.

Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan tubuhnya yang penuh dengan luka lebam. Diktahui korban memiliki 2 anak yang merupakan laki-laki dan perempuan berusia masih kecil.

Kini, korban telah disemayamkan pada hari Senin lalu didaerah kediaman rumahnya. Pelaku kini sudah berhasil dibekuk dan dijadikan tersangka. Sejumlah barang bukti juga sudah disita dan diamankan petugas kepolisian.

Satreskim Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap tindak pidana kepada pelaku yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tahngga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan'pembunuhan/ dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Plekau kini terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau 351 ayat (3) KUHP pidana.

Menurut Undang-Undang No 23 tahun 2004 dengan pasal 44 tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak maksimal 45 juta rupiah, sebagaimana dalam ketentuan UU dari laman web DPR RI.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025