Berita
Update Kasus KDRT di Semarang yang Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
HARIANE - Kasus KDRT di Semarang baru-baru ini terjadi dan viral di sosial media khususnya Instagram hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Insiden tersebut terjadi pada seorang istri yang mendapatkan aksi kekerasan dari suaminya pada hari Senin, 28 Agustus 2023 dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Senangguwo RT 15 RW 02, kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasus KDRT di Semarang yang Berujung Maut, Kini Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Melalui press release yang dilakukan Polrestabes Semarang pada hari ini, Kamis 31 Agustus 2023, pelaku kasus KDRT di Semarang yang telah menganiaya sang istri hingga meninggal, kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Diketahui korban merupakan seorang istri berinisial SA berumur 22 tahun telah meninggal dunia usai mengalami aksi Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh sang suami.
Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan tubuhnya yang penuh dengan luka lebam. Diktahui korban memiliki 2 anak yang merupakan laki-laki dan perempuan berusia masih kecil.
Kini, korban telah disemayamkan pada hari Senin lalu didaerah kediaman rumahnya. Pelaku kini sudah berhasil dibekuk dan dijadikan tersangka. Sejumlah barang bukti juga sudah disita dan diamankan petugas kepolisian.
Satreskim Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap tindak pidana kepada pelaku yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tahngga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan'pembunuhan/ dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Plekau kini terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau 351 ayat (3) KUHP pidana.
Menurut Undang-Undang No 23 tahun 2004 dengan pasal 44 tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak maksimal 45 juta rupiah, sebagaimana dalam ketentuan UU dari laman web DPR RI.