Berita , D.I Yogyakarta

Viral Penipuan Modus Uang Kembalian di Jogja, Pelaku Minta Maaf di Kantor Polisi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Viral Penipuan Modus Uang Kembalian di Jogja, Pelaku Minta Maaf di Kantor Polisi
Pelaku penipuan modus uang kembalian di Jogja mengaku dan minta maaf. (Foto: Instagram/polresbantuldiy)

HARIANE - Viral di media sosial penipuan modus uang kembalian di Jogja di mana seorang wanita diketahui sengaja berpura-pura merasa uang kembalian belanjanya kurang. 

Kasus penipuan tersebut berawal dari rekaman CCTV toko tempat pelaku menjalankan aksinya. Terlihat wanita berhijab tersebut setelah belanja kemudian menerima uang kembalian dari kasir. 

Selang sebentar, pelaku kembali ke kasir dan mengaku uang kembaliannya kurang Rp 50.000 seolah kasir salah memberikan uang Rp 2.000. 

Aksi pelaku yang diketahui sudah dilakukan di beberapa tempat itu langsung mendapatkan perhatian polisi. 

Hari ini Sabtu, 23 Desember 2023 Polres Bantul pun menggelar konferensi pers mengenai duduk perkara sekaligus menghadirkan pelaku yang diketahu berinisial S (50) di hadapan publik. 

"Kami mendapat laporan dari masyarakat dari korban itu menyatakan bahwa tokonya ada konsumen yang datang dengan membayar uang Rp 100.000," terang polisi dalam keterangan kepada wartawan. 

"Dari pengembalian Rp 80.000 beberapa saat kemudian setelah dia menerima pengembalian, pelaku ini datang lagi ke kasir dengan menyampaikan bahwa uangnya itu masih kurang Rp 50 ribu," lanjutnya. 

Polisi menyebut S kepada kasir menunjukkan uang kembalian yang ia terima terdiri dari 1 lembar Rp 20.000, 1 lembar Rp 10.000, dan 1 lembar Rp 2.000.

Kasir pun memberikan uang Rp 50.000 kepada pelaku tetapi karena curiga ia akhirnya mengecek CCTV dan diketahui S melakukan penukaran uang dari dalam kantongnya. 

"Jadi ibu tadi dari gerakan di CCTV itu kan terlihat jadi setelah menerima kemudian cepat sekali masuk ke kantong mengeluarkan lagi uangnya berubah menjadi Rp 2.000 yang Rp 50.000 tadi," jelas polisi.

Menurut keterangan dari polisi, modus penipuan uang kembalian di Jogja ini baru ada satu laporan yang masuk terhadap S dan masih menunggu laporan lain yang diduga menjadi korban ulah S. 

Sementara itu, S secara publik menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

Kamis, 24 Juli 2025
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025