Berita

Viral Seorang Kakak Disabilitas Dipaksa Mengemis oleh Adiknya di Depok

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
Viral Seorang Kakak Disabilitas Dipaksa Mengemis oleh Adiknya di Depok
Seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya di Depok. (Foto: TikTok/Pratiwi Noviyanthi)

HARIANE - Viral kisah seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya. Mereka adalah kakak beradik yang berasal dari Depok.

Hal ini menjadi sorotan publik karena apa yang dilakukan oleh adik tersebut dalam memaksa kakaknya yang menderita disabilitas untuk mengemis dianggap tidak bermoral.

Penyandang disabilitas sendiri merupakan orang yang mempunyai keterbatasan, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik dalam jangka waktu yang panjang sehingga menghadapi hambatan dalam kehidupan sosialnya.

Dilansir dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Kemudian dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat diatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas berhak memperoleh:

1. Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan

2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya

3. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya

4. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya

5. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

6. Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat

Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka kisah viral seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya merupakan kejadian yang patut untuk diperhatikan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025