Berita

Viral Seorang Kakak Disabilitas Dipaksa Mengemis oleh Adiknya di Depok

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
Viral Seorang Kakak Disabilitas Dipaksa Mengemis oleh Adiknya di Depok
Seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya di Depok. (Foto: TikTok/Pratiwi Noviyanthi)

HARIANE - Viral kisah seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya. Mereka adalah kakak beradik yang berasal dari Depok.

Hal ini menjadi sorotan publik karena apa yang dilakukan oleh adik tersebut dalam memaksa kakaknya yang menderita disabilitas untuk mengemis dianggap tidak bermoral.

Penyandang disabilitas sendiri merupakan orang yang mempunyai keterbatasan, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik dalam jangka waktu yang panjang sehingga menghadapi hambatan dalam kehidupan sosialnya.

Dilansir dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Kemudian dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat diatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas berhak memperoleh:

1. Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan

2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya

3. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya

4. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya

5. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

6. Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat

Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka kisah viral seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya merupakan kejadian yang patut untuk diperhatikan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB