Berita

Viral Seorang Kakak Disabilitas Dipaksa Mengemis oleh Adiknya di Depok

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
Viral Seorang Kakak Disabilitas Dipaksa Mengemis oleh Adiknya di Depok
Seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya di Depok. (Foto: TikTok/Pratiwi Noviyanthi)

HARIANE - Viral kisah seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya. Mereka adalah kakak beradik yang berasal dari Depok.

Hal ini menjadi sorotan publik karena apa yang dilakukan oleh adik tersebut dalam memaksa kakaknya yang menderita disabilitas untuk mengemis dianggap tidak bermoral.

Penyandang disabilitas sendiri merupakan orang yang mempunyai keterbatasan, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik dalam jangka waktu yang panjang sehingga menghadapi hambatan dalam kehidupan sosialnya.

Dilansir dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Kemudian dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat diatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas berhak memperoleh:

1. Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan

2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya

3. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya

4. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya

5. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

6. Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat

Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka kisah viral seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya merupakan kejadian yang patut untuk diperhatikan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Rabu, 15 Mei 2024 02:37 WIB
Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 02:36 WIB
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Selasa, 14 Mei 2024 21:53 WIB
Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2024 21:36 WIB
KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Selasa, 14 Mei 2024 20:48 WIB
Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Selasa, 14 Mei 2024 19:46 WIB
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Selasa, 14 Mei 2024 18:31 WIB
Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Mei 2024 18:18 WIB
Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Selasa, 14 Mei 2024 18:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 13-18

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 13-18

Selasa, 14 Mei 2024 17:49 WIB