HARIANE - Viral kisah seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya. Mereka adalah kakak beradik yang berasal dari Depok.
Hal ini menjadi sorotan publik karena apa yang dilakukan oleh adik tersebut dalam memaksa kakaknya yang menderita disabilitas untuk mengemis dianggap tidak bermoral.
Penyandang disabilitas sendiri merupakan orang yang mempunyai keterbatasan, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik dalam jangka waktu yang panjang sehingga menghadapi hambatan dalam kehidupan sosialnya.
Dilansir dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Kemudian dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat diatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas berhak memperoleh:
1. Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya
3. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya
4. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya
5. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
6. Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat
Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka kisah viral seorang kakak disabilitas dipaksa mengemis oleh adiknya merupakan kejadian yang patut untuk diperhatikan.