Berita , D.I Yogyakarta
Ternyata Ilegal! Truk Plat Merah Buang Sampah di Pundong Bantul, Begini Kata Panewu
HARIANE - Sebuah video truk pengangkut sampah berjejeran di pinggir jalan baru-baru ini viral di media sosial.
Dari unggahan tersebut, tertulis keterangan bahwa lokasi truk-truk itu berada di Dusun Ganjuran, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul.
"Banyak banget truk sampah plat merah yang antri mau buang sampah di sini, padahal di sini setau saya bukan TPS, ini ada apa? Mohon ditindak.. sampah sudah menumpuk, bau dimana mana lokasi di Ganjuran, Srihardono, Pundong, Bantul. Bau sampah sudah seminggu an lebih ga hilang dan sampai ke arah barat di daerah Gedong, Panjangrejo, Pundong, Bantul," dikutip dari keterangan yang diunggah akun X @merapi_uncover, Rabu, 03 Juli 2024.
Menanggapi video viral tersebut, Panewu Pundong, Vita Yuliatun mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 02 Juli 2024 sore. Namun, ia baru menerima informasi pada Selasa malam.
"Setelah itu saya ke lokasi tetapi situasinya gelap, sepi dan tidak ada rumah. Karena waktu itu saya pulang malam hari ditelpon pak lurah dan pak Aman di tunggu di rumah pak Dukuh Ganjuran," katanya.
Setelah ditelusuri, Vita mengatakan memang di tempat tersebut ada aktivitas pembuangan sampah. Dimana, pada saat malam hari sampah-sampah tersebut dibakar.
Menurutnya, dalam pertemuan antara Lurah Srihardono, Lurah Panjangrejo Dukuh Ganjuran serta penanggungjawab lokasi pembuangan, aktivitas pembuangan sampah itu sudah berlangsung sejak ditutupnya TPA Piyungan beberapa bulan lalu.
"Tapi kalau dulu masih berskala kecil, sehingga warga tidak terdampak. Nah ternyata kemarin empat yang truk ke situ setelah saya klarifikasi truk itu milik DLH Jogja," ucapnya.
Vita mengatakan, menurut pengakuan penanggungjawab lokasi itu, bahwa dirinya sudah bekerjasama dengan warga setempat yang bertugas membakar sampah.
"Orang itu mau kerjasama dengan orang yang menjadi pengelola terkait pengolahan sampah di Srihardono. Tadi malam, dari konsultan itu saya tanya bayar berapa ke pengelola dan dia bilang bayar Rp 1,5 juta per truk," ujarnya.
Vita mengatakan sempat meminta bukti perizinan terkait pengelolaan sampah. Namun, surat yang diberikan ternyata tidak sesuai peruntukannya.
"Ternyata izinnya tidak ada dan prosedur pembakaran tidak sesuai. Karena itu saya bilang mulai sekarang berhenti dan sejak Selasa malam berhenti," katanya.