Berita , Headline
Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J
Ima Rahma Mutia
Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J
HARIANE – Rabu, 15 Februari 2023 Majelis Hakim menjatuhkan vonis Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E divonis hukuman penjara selama satu setengah tahun oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, tentu vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan.
Hal ini berbeda dengan empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Pasalnya keempat terdakwa justru dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Lantas bagaimana tanggapan dari keluarga Brigadir J yang turut hadir dalam sidang vonis terdakwa Eliezer? Berikut ulasan selengkapnya.
Tanggapan Orang Tua Brigadir J tentang Vonis Bharada E
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J rupanya turut hadir dalam sidang vonis terdakwa Bharada E. Usai sidang, banyak yang penasaran bagaimana tanggapan orang tua Brigadir J tersebut. Mengingat vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. “Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” ujar ibunda Brigadir J seperti dikutip di PMJ News. Rosti Simanjuntak lantas melanjutkan bahwa keluarganya sangat mempercayai hakim yang menangani kasus pembunuhan Yosua. “Memang kami keluarga telah mempercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” imbuhnya. Samuel Hutabarat juga ikut menambahkan bahwa keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis pada Eliezer sudah dipertimbangkan dengan baik. “Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi,” tutur ayah Brigadir J. Demikian tanggapan orang tua Brigadir J terhadap vonis Bharada E yang ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ****
1