Berita
Vonis Shane Lukas Tetap 5 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Merencanakan Penganiayaan David Ozora
Tim Red 4
Vonis Shane Lukas yang mengabulkan tuntutan JPU untuk hukum pidana 5 tahun. (Foto: YouTube/PN Jakarta Selatan)
Sebelumnya Mario Dandy dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara ditambah dengan kewajiban untuk ganti rugi sebesar Rp 120 milyar atau diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Sebelum sidang vonis Shane Lukas, ia dianggap ikut serta menganiaya David Ozora dituntut pidana 5 tahun penjara ditambah dengan ganti rugi Rp 120 milyar atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com