Wadah daging kurban ramah lingkungan, selain mengurangi sampah plastik juga dapat digunakan kembali. (Foto: Pexels/Mikhail Nilov)
Selain aturan tersebut, terdapat pula aturan untuk melarang masyarakat Kota Surabaya membuang sampah rumen (organ lambung sapi yang sangat besar) sembarangan, utamanya ke sungai.
Hal tersebut berpedoman dalam SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.403/PSLB3/PUS/PLB.2/6/2022 terkait Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Sebagai upaya menghindari pembuangan rumen sembarangan, maka dianjurkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
Namun, bagi yang tidak melakukan penyembelihan hewan kurban di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampahnya di sungai, sebaiknya langsung dibuang di TPS.
Melalui unggahan terbaru akun Instagram @call112surabaya, menganjurkan untuk membuangnya di TPS setempat, atau dikumpulkan dan dapat menghubungi 112 karena nanti akan dibantu pengambilan dan pembuangan oleh DLH Surabaya.
Keterangan tersebut diberikan setelah melakukan patroli bersama petugas BPBD Surabaya ke sungai-sungai, kemudian menemukan masih banyak warga yang membuang atau mencuci sampah rumen.BACA JUGA : 6 Makanan Penurun Kolesterol, Solusi Ampuh Turunkan Kolesterol Setelah Makan Banyak Daging KurbanWadah daging kurban ramah lingkungan dan pelarangan membuang sampah rumen di sungai, merupakan upaya untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan Surabaya, dan patutlah warga Surabaya untuk mematuhi hal tersebut.****