Wadah daging kurban ramah lingkungan, selain mengurangi sampah plastik juga dapat digunakan kembali. (Foto: Pexels/Mikhail Nilov)
HARIANE – Wadah daging kurban ramah lingkungan, terkait adanya Hari Raya Idul Adha 1443 H tentunya Pemerintah Kota Surabaya menginginkan hal tersebut dapat berjalan dengan lancar dan baik, mulai dari ketertiban hingga kebersihan lingkungan Kota Pahlawan.
Wadah daging kurban ramah lingkungan menjadi imbau dari DLH Surabaya untuk masyarakat, imbauan penggunaan wadah ramah lingkungan tidak hanya berlaku di Kota Surabaya namun juga untuk kota-kota lainnya di Indonesia.
Wadah daging kurban ramah lingkungan tersebut dianjurkan, untuk menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan.
Nampaknya pemerintah Kota Surabaya sudah mengatur betul aturan kegiatan di Hari Raya Idul Adha 1443 H di Kota Surabaya, utamanya terkait kebersihan lingkungan sejauh ini dapat diketahui terdapat anjuran tidak memperbolehkan membuang jeroan hewan di sungai dan anjuran memakai wadah ramah lingkungan untuk bungkus daging kurban.
BACA JUGA : Cara Penanganan Daging Kurban Idul Adha 2022, Panduan untuk Masyarakat dan Panitia KurbanUpaya meminimalisir penggunaan kantong plastik tersebut juga didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwali), pada Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Hal yang sama dicantumkan dalam SE KLHK yang mencakup Kabupaten/Kota di Indonesia untuk melaksanakan Hari Raya Idul Adha. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya sendiri juga menerbitkan SE nomor 000/1174/43.6.7.10/2022 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban. Dilansir dalam akun Twitter @Commandsurabaya, menyesuaikan SE Wali Kota Surabaya nomor 658.1/11608/436.7.10/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Wadah yang digunakan diharapkan memiliki karakteristik yang dapat digunakan kembali atau terbuat dari kertas.