Berita , D.I Yogyakarta
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang
HARIANE – Seorang warga Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, berinisial IR (40), menjadi korban penipuan oleh seorang makelar tanah. Alih-alih membantu mengurus balik nama sertifikat tanah, pelaku justru menjaminkan sertifikat milik korban untuk berutang.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa awalnya korban ditawari bantuan oleh MWE (48), warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, untuk mengurus proses balik nama sertifikat tanah.
“Namun, ada biaya untuk balik nama sertifikat tanah korban, yaitu sebesar Rp11,4 juta, dan terlapor menjanjikan bahwa sertifikat akan selesai dalam waktu 1–2 tahun,” katanya saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).
Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun hingga tahun berganti, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai.
“Pada 11 November 2024, korban justru didatangi pihak dari sebuah bank swasta. Saat itu, pihak bank menjelaskan bahwa sertifikat milik korban dengan nomor HM 04210 telah dijaminkan oleh terlapor,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, IR langsung mencoba menghubungi MWE, namun nomor ponselnya sudah tidak aktif. IR juga sempat mencari MWE ke rumahnya, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Setelah dicek, sampai saat ini sertifikat tanah milik korban dengan nomor HM 04210 masih menjadi jaminan di bank swasta di Yogyakarta,” lanjut Jeffry.
Ia menambahkan bahwa korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.****