Berita , D.I Yogyakarta

Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY
  1. HARIANE – Kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU yang sempat viral mendapar respon dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY). 
  2. Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menegaskan bahwa kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU adalah hal yang tidak dibenarkan.
    Selain itu, atas kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU, Disnakertrans DIY telah membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh WSS Indonesia.
    Menurut Disnakertrans DIY aturan larangan pemotongan gaji karyawan yang menerima BSU berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10/2022.
    BACA JUGA : Viral Surat Edaran Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU Rp 600 Ribu

    Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU untuk Menghindari Kecemburuan Karyawan Lain

    Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU
    Disnakertrans DIY menyebut pemotongan gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan. (Foto: Instagram/humasjogja)
    Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah surat edaran dari WSS Indonesia untuk seluruh karyawan yang menyatakan bahwa perusahaan akan memotong gaji karyawan penerima BSU.
    Gaji karyawan penerima BSU akan dipotong sebesar Rp 300 ribu untuk periode bulan November dan Desember. Sementara karyawan yang menolak kebijakan tersebut dipersilakan untuk langsung mengundurkan diri.
    Surat viral tersebut pun dibenarkan oleh sang Direktus WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang menjelaskan bahwa alasan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU adalah untuk menghindari konflik internal antar karyawan yang tidak menerima BSU.
    Dilansir dari laman Pemerintah Daerah DIY, Aria Nugrahadi menyebutkan bahwa pemotongan gaji karyawan penerima BSU tidak boleh dilakukan apapun alasannya.
    Terkait dengan kebijakan WSS Indonesia, Disnakertrans DIY juga telah mengadakan rapat koordinasi khusus untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025