Berita , D.I Yogyakarta

Wisatawan Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Sering Melakukan Aksinya

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Wisatawan Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Sering Melakukan Aksinya
Pelaku pelecehan seksual di Gondomanan diamankan di Polresta Yogyakarta usai dilaporkan Ayah kandung korban. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Seorang wisatawan asal Jakarta menjadi korban pelecehan seksual di Gondomanan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta pada Sabtu, 25 November 2023.

Korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh ketika sedang menonton pertunjukan kabaret di Ngupasan, Gondomanan.

Pelaku pelecehan seksual diketahui berinisial AY (25) asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan harus berhadapan dengan Polresta Yogyakarta. 

Kasubnit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sri Devi mengungkapkan pelaku melakukan pelecehan seksual bukan hanya satu kali. Kebanyakan tindakan pelaku dilakukan saat berada di keramaian.

“Pelaku mengaku kecanduan film porno. Makanya dia sampai nekat melakukan hal itu sampai beberapa kali,” ujar Devi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 29 November 2023.

Pada Sabtu lalu, tindakan keji itu dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur berinisial AS (17) yang merupakan wisatawan asal Jakarta.

“Saat nonton, korban merasakan ada benda yang menempel di belakang. Saat berbalik, korban melihat pelaku sedang menempelkan alat kelamin ke bagian tubuhnya,” ujar Devi.

Korban pelecehan seksual di Yogyakarta yang menyadari dilecehkan kemudian berteriak.  AY pun sempat dikeroyok massa yang berada di lokasi kejadian.

Ayah korban yang juga berada di lokasi kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.

Sudah Berulang Kali, Baru Kali Ini Pelaku Pelecehan Seksual di Gondomanan Ketahuan

Pelaku mengaku sudah melakukan beberapa kali pelecehan seksual di keramaian. Tahun ini, ia mengaku sudah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali, namun baru kali ini ketahuan.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025