Nasional

14 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2022, Meningkat 15 Persen Dibanding Tahun Lalu

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
14 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2022, Meningkat 15 Persen Dibanding Tahun Lalu
14 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2022, Meningkat 15 Persen Dibanding Tahun Lalu
HARIANE – Dilaporkan sebanyak 14 ribu napi dapat remisi Natal sebagai apresiasi dari narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama berada di lapas.
Napi dapat remisi Natal 2022 ini diberikan oleh Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Keputusan napi dapat remisi Natal 2022 ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Minggu, 25 Desember 2022.

Napi dapat remisi Natal 2022

Napi dapat remisi natal
Napi dapat remisi natal dari Kemenkumham). (Foto: Unsplash/Theo Crazzolara)
Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika dikutip dari laman Polda Metro Jaya.
Diketahui setidaknya sebanyak 14.057 narapidana yang beruntung mendapat remisi pada perayaan Natal tahun ini.
Jumlah ini telah meningkat tajam dari tahun lalu dengan total 12.562 narapidana. Angka ini cukup baik mengingat peningkatan hampir mencapai 15 ribu orang.
BACA JUGA : Bensin Gratis Dibagikan Satlantas Polres Tangsel: Pemudik Jalur Bitung Bebas Isi Kapan Saja
Seperti yang diketahui, remisi adalah pengurangan hukuman atau masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mengalami peningkatan selama masa tahanannya.
Pada perayaan Natal tahun ini, diketahui sebanyak 95 narapidana bahkan mendapatkan Remisi RK II, yang berarti setelah mendapatkan remisi secara resmi, para napi akan langsung bebas pada Hari Raya Natal 2022.
Para narapidana yang menerima remisi sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua dengan masing-masing berjumlah 2.872, 1.867, dan 1.295 narapidana.
Pemberian remisi ini mengacu pada UU No 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pemasyarakatan, PP RI No 32 Tahun 199, Keppres RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Permenkumham RI No 7 Tahun 2022.
Pelaku penganiayaan ART di Jaksel ditangkap
Ilustrasi narapidana (Foto: Pexels/Kindel Media)
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan remisi merupakan hak dari narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat administratif dan substantif sesuai peraturan Perundang-undangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Selasa, 24 Juni 2025
Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Selasa, 24 Juni 2025
Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Selasa, 24 Juni 2025
Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Selasa, 24 Juni 2025
Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025