Nasional

14 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2022, Meningkat 15 Persen Dibanding Tahun Lalu

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
14 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2022, Meningkat 15 Persen Dibanding Tahun Lalu
14 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2022, Meningkat 15 Persen Dibanding Tahun Lalu
HARIANE – Dilaporkan sebanyak 14 ribu napi dapat remisi Natal sebagai apresiasi dari narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama berada di lapas.
Napi dapat remisi Natal 2022 ini diberikan oleh Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Keputusan napi dapat remisi Natal 2022 ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Minggu, 25 Desember 2022.

Napi dapat remisi Natal 2022

Napi dapat remisi natal
Napi dapat remisi natal dari Kemenkumham). (Foto: Unsplash/Theo Crazzolara)
Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika dikutip dari laman Polda Metro Jaya.
Diketahui setidaknya sebanyak 14.057 narapidana yang beruntung mendapat remisi pada perayaan Natal tahun ini.
Jumlah ini telah meningkat tajam dari tahun lalu dengan total 12.562 narapidana. Angka ini cukup baik mengingat peningkatan hampir mencapai 15 ribu orang.
BACA JUGA : Bensin Gratis Dibagikan Satlantas Polres Tangsel: Pemudik Jalur Bitung Bebas Isi Kapan Saja
Seperti yang diketahui, remisi adalah pengurangan hukuman atau masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mengalami peningkatan selama masa tahanannya.
Pada perayaan Natal tahun ini, diketahui sebanyak 95 narapidana bahkan mendapatkan Remisi RK II, yang berarti setelah mendapatkan remisi secara resmi, para napi akan langsung bebas pada Hari Raya Natal 2022.
Para narapidana yang menerima remisi sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua dengan masing-masing berjumlah 2.872, 1.867, dan 1.295 narapidana.
Pemberian remisi ini mengacu pada UU No 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pemasyarakatan, PP RI No 32 Tahun 199, Keppres RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Permenkumham RI No 7 Tahun 2022.
Pelaku penganiayaan ART di Jaksel ditangkap
Ilustrasi narapidana (Foto: Pexels/Kindel Media)
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan remisi merupakan hak dari narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat administratif dan substantif sesuai peraturan Perundang-undangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025
Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 13 Mei 2025
Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Selasa, 13 Mei 2025
Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Selasa, 13 Mei 2025
Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025