Berita , Nasional
2 Aturan Baru Ditjen Imigrasi Dikeluarkan, Salah Satunya Tarif Permohonan Pembuatan Paspor Tertentu Jadi Gratis
HARIANE - Dua aturan baru Ditjen Imigrasi Pemerintah Indonesia dikeluarkan pada akhir Agustus 2023.
Menurut informasi yang ada, aturan baru Direktorat Jenderal Imigrasi yang sudah resmi diterbitkan ini bakal mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI).
Tepatnya, aturan baru Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut bakal mempermudah WNI yang ingin ke luar negeri.
Langsung saja, inilah informasi lengkap mengenai dua aturan baru dari Ditjen Imigrasi.
2 Aturan Baru Ditjen Imigrasi
Dihimpun dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan kemudahan persyaratan dalam penerbitan Paspor RI.
Targetnya yakni bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri sebagai calon pekerja migran Indonesia.
Menurut informasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan aturan yang menegaskan bahwa tarif prosedur permohonan pembuatan paspor menjadi Rp 0 alias gratis.
Tarif Paspor Rp 0 ini diberlakukan khusus bagi WNI yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.