Berita , Nasional , Ekbis

Kemenkumham Sahkan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kemenkumham Sahkan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya
Golden Visa untuk WNA telah disahkan Kemenkumham untuk investor asing baik perorangan maupun korporasi. (Ilustrasi: Pexels/LinkedIn Sales Navigator)

HARIANE - Golden Visa untuk WNA (Warga Negara Asing) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 pada 30 Agustus 2023. 

Golden Visa diberikan kepada warga negara asing yang memiliki manfaat terhadap perkembangan perekonomian Indonesia, misalnya para penanam modal atau investor baik korporasi maupun keuangan. 

Dengan menggunakan Golden Visa, WNA bermanfaat ini bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi WNA untuk bisa mengajukan permohonan Golden Visa ini adalah berinvestasi di Indonesia dengan batas nilai tertentu. 

Pemerintah Mengesahkan Golden Visa untuk Investor di Indonesia

Melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan soal fungsi dari Golden Visa. 

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Silmy pada Sabtu, 2 September 2023.

Dijelaskan bahwa untuk bisa tinggal di Indonesia selama lima tahun maka WNA investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 2,5 juta Dollar AS.

Sementara untuk pengajuan Golden Visa sepuluh tahun maka nilai investasi yang harus dikucurkan adalah 5 juta Dollar AS. 

Sedangkan syarat Golden Visa untuk investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi 25 juta Dollar AS maka direksi dan komisarisnya akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun. 

Sementara untuk nilai investasi 50 juta Dollar AS maka masa tinggal di Indonesia yang bisa diperoleh adalah 10 tahun. 

Syarat lain diterapkan untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Jumat, 25 April 2025
Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan ...

Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan ...

Jumat, 25 April 2025
Kebakaran Bengkel di Sleman, Begini Kronologinya

Kebakaran Bengkel di Sleman, Begini Kronologinya

Jumat, 25 April 2025
Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Jumat, 25 April 2025
Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Jumat, 25 April 2025
Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Jumat, 25 April 2025
Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Jumat, 25 April 2025
Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Jumat, 25 April 2025
Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Jumat, 25 April 2025
Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025