HARIANE - Golden Visa untuk WNA (Warga Negara Asing) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 pada 30 Agustus 2023.
Golden Visa diberikan kepada warga negara asing yang memiliki manfaat terhadap perkembangan perekonomian Indonesia, misalnya para penanam modal atau investor baik korporasi maupun keuangan.
Dengan menggunakan Golden Visa, WNA bermanfaat ini bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi WNA untuk bisa mengajukan permohonan Golden Visa ini adalah berinvestasi di Indonesia dengan batas nilai tertentu.
Pemerintah Mengesahkan Golden Visa untuk Investor di Indonesia
Melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan soal fungsi dari Golden Visa.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Silmy pada Sabtu, 2 September 2023.
Dijelaskan bahwa untuk bisa tinggal di Indonesia selama lima tahun maka WNA investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 2,5 juta Dollar AS.
Sementara untuk pengajuan Golden Visa sepuluh tahun maka nilai investasi yang harus dikucurkan adalah 5 juta Dollar AS.
Sedangkan syarat Golden Visa untuk investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi 25 juta Dollar AS maka direksi dan komisarisnya akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun.
Sementara untuk nilai investasi 50 juta Dollar AS maka masa tinggal di Indonesia yang bisa diperoleh adalah 10 tahun.
Syarat lain diterapkan untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.