Berita , Nasional , Ekbis

Kemenkumham Sahkan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kemenkumham Sahkan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya
Golden Visa untuk WNA telah disahkan Kemenkumham untuk investor asing baik perorangan maupun korporasi. (Ilustrasi: Pexels/LinkedIn Sales Navigator)

HARIANE - Golden Visa untuk WNA (Warga Negara Asing) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 pada 30 Agustus 2023. 

Golden Visa diberikan kepada warga negara asing yang memiliki manfaat terhadap perkembangan perekonomian Indonesia, misalnya para penanam modal atau investor baik korporasi maupun keuangan. 

Dengan menggunakan Golden Visa, WNA bermanfaat ini bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi WNA untuk bisa mengajukan permohonan Golden Visa ini adalah berinvestasi di Indonesia dengan batas nilai tertentu. 

Pemerintah Mengesahkan Golden Visa untuk Investor di Indonesia

Melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan soal fungsi dari Golden Visa. 

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Silmy pada Sabtu, 2 September 2023.

Dijelaskan bahwa untuk bisa tinggal di Indonesia selama lima tahun maka WNA investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 2,5 juta Dollar AS.

Sementara untuk pengajuan Golden Visa sepuluh tahun maka nilai investasi yang harus dikucurkan adalah 5 juta Dollar AS. 

Sedangkan syarat Golden Visa untuk investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi 25 juta Dollar AS maka direksi dan komisarisnya akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun. 

Sementara untuk nilai investasi 50 juta Dollar AS maka masa tinggal di Indonesia yang bisa diperoleh adalah 10 tahun. 

Syarat lain diterapkan untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Rabu, 23 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Rabu, 23 Juli 2025
Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Rabu, 23 Juli 2025
Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025