Berita , Nasional , Ekbis

Kemenkumham Sahkan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kemenkumham Sahkan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya
Golden Visa untuk WNA telah disahkan Kemenkumham untuk investor asing baik perorangan maupun korporasi. (Ilustrasi: Pexels/LinkedIn Sales Navigator)

HARIANE - Golden Visa untuk WNA (Warga Negara Asing) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 pada 30 Agustus 2023. 

Golden Visa diberikan kepada warga negara asing yang memiliki manfaat terhadap perkembangan perekonomian Indonesia, misalnya para penanam modal atau investor baik korporasi maupun keuangan. 

Dengan menggunakan Golden Visa, WNA bermanfaat ini bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi WNA untuk bisa mengajukan permohonan Golden Visa ini adalah berinvestasi di Indonesia dengan batas nilai tertentu. 

Pemerintah Mengesahkan Golden Visa untuk Investor di Indonesia

Melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan soal fungsi dari Golden Visa. 

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Silmy pada Sabtu, 2 September 2023.

Dijelaskan bahwa untuk bisa tinggal di Indonesia selama lima tahun maka WNA investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 2,5 juta Dollar AS.

Sementara untuk pengajuan Golden Visa sepuluh tahun maka nilai investasi yang harus dikucurkan adalah 5 juta Dollar AS. 

Sedangkan syarat Golden Visa untuk investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi 25 juta Dollar AS maka direksi dan komisarisnya akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun. 

Sementara untuk nilai investasi 50 juta Dollar AS maka masa tinggal di Indonesia yang bisa diperoleh adalah 10 tahun. 

Syarat lain diterapkan untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025