Berita , Nasional
2 Aturan Baru Ditjen Imigrasi Dikeluarkan, Salah Satunya Tarif Permohonan Pembuatan Paspor Tertentu Jadi Gratis
Nadhirah
Aturan baru Ditjen Imigrasi bakal mempermudah Warga Negara Indonesia dalam hal ini. (Foto: Instagram/ ditjen_imigrasi)
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menghapus persyaratan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk WNI yang ingin mengajukan paspor dengan tujuan sebagai berikut.
1. Magang
2. Haji dan Umrah
3. Calon Pekerja Migran Indonesia
Calon pekerja migran Indonesia tersebut dapat mengajukan permohonan paspor biasa di kantor Imigrasi yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Cara Buat Paspor di KTF 2023 yang Diadakan pada Awal September, Cukup Lakukan 2 Langkah ini
Jadi, tidak lagi berdasarkan domisili WNI yang ingin mengajukan permohonan paspor tersebut. Namun, perlu melampirkan berkas-berkas seperti berikut.
1. KTP elektronik
2. Kartu keluarga
3. Akta keluarga/ ijazah/ buku nikah