Berita

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Foto : (doc. Kominfo Gunungkidul).

HARIANE - Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, menandatangani surat pengaktifan kembali dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Sunaryanta.

Kedua ASN ini dipecat oleh bupati sejak tahun 2022 silam, di mana masing-masing terlibat skandal perselingkuhan, namun atas rekomendasi BPASN, keduanya kemudian diminta untuk diaktifkan kembali.

Sebagai informasi, HK, perempuan berstatus PNS di Dinas Pendidikan Gunungkidul, pada tahun 2022 dipecat oleh Bupati Gunungkidul karena skandal perselingkuhannya dengan PNS di Kapanewon Saptosari.

Mirisnya, HK sampai mengandung dan melahirkan seorang anak. Atas dasar perkara tersebut, bupati mengambil tindakan sanksi berat dengan pemecatan kedua PNS tersebut.

Tak berselang lama dari kasus itu, bupati kembali memecat NK yang notabene adalah seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah.

PNS perempuan ini juga terlibat skandal perselingkuhan, di mana ia pernah digerebek oleh warga bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Usai dipecat oleh bupati, NK dan HK kemudian mengajukan sanggahan hingga banding atas keputusan bupati tersebut.

Ternyata hasil rekomendasi dari BPASN pada saat itu menyatakan bahwa bupati harus mengaktifkan kembali keduanya dengan berbagai pertimbangan.

Selama lebih dari setahun sejak rekomendasi turun, bupati tak mengaktifkan status ASN mereka.

Pada tahun politik ini, keduanya kembali aktif memperjuangkan apa yang menjadi rekomendasi BPASN. Hingga akhirnya, pada Jumat (22/11/2024) kemarin, Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan keduanya.

“Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI yang juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan,” papar Heri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengatakan bahwa Plt Bupati melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 351.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025