HARIANE - Seorang anggota polisi di Kabupaten Gunungkidul berpangkat brigadir berinisial FN diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH). Brigadir FN yang bertugas di Polres Gunungkidul ini diberhentikan, karena tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, bahwa Brigadir FN merupakan anggota Polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polres Gunungkidul.
"Satuan Sat Samapta Polres Gunungkidul, pangkatnya brigadir," kata Edy saat ditemui di Polres Gunungkidul pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan atas persetujuan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Bulan Februari lalu, karena Brigadir FN tidak masuk kerja selama 90 hari berturut-turut.
"Pemberhentian ini sudah persetujuan dari Kapolda DIY," tambahnya.
Sebelum dilakukan PDTH, Brigadir FN telah melaksanakan sidang disiplin, dan dilanjutkan dengan sidang kode etik terhadap Brigadir FN. Hingga pada Febuari lalu, Polda DIY memutuskan bahwa Brigadir FN dipecat.
"Kita itu ada reward dan punishment. Jadi siapa saja yang melakukan pelanggaran kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur," terangnya.
"Pemberhentiannya mulai hari ini," kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa Polres Gunungkidul setiap hari melakukan pengawasan kepada seluruh anggota. Hal ini terus dilakukan untuk mendisiplinkan para anggota, sehingga para anggota bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
"Setiap hari melakukan pengawasan, termasuk apel pagi, sebelum melaksanakan tugas. Kehadiran itu kan termasuk pengawasan," jelas Edy.
Dengan mekanisme pengawasan tersebut, apabila ada oknum anggota polisi yang melepas tanggung jawabnya akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga pemecatan.
Selain Upacara PDTH, hari ini Polres Gunungkidul juga melaksanakan Upacara Purna Tugas kepada tujuh anggotanya, satu diantaranya merupakan PNS Polri.