Berita

3 Fakta Baru Kecelakaan Maut di Tol Bawen Semarang, Terungkap Setelah Penyelidikan Polisi

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
3 Fakta Baru Kecelakaan Maut di Tol Bawen Semarang, Terungkap Setelah Penyelidikan Polisi
3 Fakta Baru Kecelakaan Maut di Tol Bawen Semarang, Terungkap Setelah Penyelidikan Polisi
Setelah melakukan olah TKP, polisi menemukan fakta bahwa tidak adanya upaya pengereman oleh sopir Mobil Elf sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.

Kronologi Kecelakaan

kecelakaan maut di tol Bawen
Potret Kerusakan Mobil ELF Akibat Kecelakaan Maut di Tol Bawen. (Foto:Website/NTMC Polri)
Dikutip dari NTMC Polri, kecelakaan ini bermula saat mobil Elf bernomor polisi N 7023 YJ melaju dari arah Pasuruan ke arah Bawen dengan tujuan Semarang.
Namun, setibanya di KM 438,400 B pengemudi mobil Elf diduga mengantuk sehingga menabrak truk fuso dengan nomor polisi BK 8407 SE yang sedang berjalan di jalur lambat.
Kecelakaan maut ini membuat mobil Elf terseret sejauh 2 Km karena bagian depan mobil ini tersangkut dibagian belakang truk fuso pengangkat kayu. Namun, pengemudi fuso tidak mengetahui bahwa bagian belakang truknya ditabrak oleh Elf.
Pengemudi truk baru sadar dengan kejadian tersebut ketika pengendara lain memberi tahunya bahwa ada kendaraan lain yang menabrak truk miliknya.
BACA JUGA :
BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun di Kasihan Bantul, Petugas Berlarian Tangani Banyak Korban
"Sopir truk fuso sempat tidak mengetahui bahwa ada kendaraan yang menabrak di bagian belakang truknya," papar AKBP Yovan Fatika selaku Kapolres Semarang.
Atas kejadian ini, terdapat 12 korban dengan rincian 7 orang meninggal dunia sementara itu 5 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di RSUD Unggaran.

Kemungkinan Tersangka Kecelakaan di Tol Bawen

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 7 korban ini.
Namun, polisi akan tetap melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir Elf  menjadi tersangka. Namun, karena sopir Elf meninggal dunia, kasus kecelakaan maut di Tol Bawen ini akan ditetapkan pada SP3.****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025