Berita , Jabar
3 Fakta Kasus Pembunuhan Tukang Sate di Bekasi, Pelaku Ternyata Bekas Anggota TNI AD
Sebelumnya, beredar sebuah kabar bahwa pelaku pembunuhan tukang sate di wilayah Bekasi merupakan anggota TNI Angkatan Darat.
Tak lama setelahnya, Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Hamim Tohari mengkonfirmasi bahwa berita tersebut tidak benar yang DR sudah berstatus sebagai sipil karena dipecat dari TNI AD.
“Sudah dipecat karena desersi,” ujar Brigjen TNI Hamim Tohari seperti dikutip dari Polda Metro Jaya.
Meskipun telah dipecat, namun penerbitan KEP (Keputusan pemberhentian Kedinasan) yang bersangkutan masih di proses.
“Namun administrasi masih dalam proses KEP. Sehingga masih diproses di polisi militer,” imbuhnya.
Hanya saja, jika dalam waktu dekat KEP sudah keluar maka kasus yang menjerat DR akan dilimpahkan ke pengadilan umum, bukan peradilan militer.
3. Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Akibat perbuatannya, DR dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Demikian tiga fakta kasus pembunuhan tukang sate di Bekasi yang berhasil teruangkap. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com