Dua pelaku pencurian mesin kompresor AC di Kendari ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Dokumentasi Polresta Kendari).
Mesin kompressor berhasil terjual senilai Rp 330 ribu dengan bagi hasil penjualan ke P sebesar Rp 130 ribu.
Aksi ketiganya sempat terekam CCTV restoran yang membantu kepolisian untuk mengungkap kasus pencurian di Kendari itu.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan tiga lembar alumunium casing outdoor AC, satu tang yang digunakan para pelaku, satu obeng, dan sepeda motor milik S," jelasnya.
S dan A telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dengan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Sedangkan pencuri di Kendari dengan inisial P masih dalam pengejaran kepolisian.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com