Berita , Nasional

Simak 3 Provinsi Baru di Indonesia Setelah Diresmikan Mendagri pada Hari ini 11 November 2022

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Simak 3 Provinsi Baru di Indonesia Setelah Diresmikan Mendagri pada Hari ini 11 November 2022
Simak 3 Provinsi Baru di Indonesia Setelah Diresmikan Mendagri pada Hari ini 11 November 2022
HARIANE – Provinsi baru di Indonesia resmi bertambah jumlahnya menjadi 37. Jumlah ini bertambah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai 34 provinsi dalam era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berita mengenai penambahan provinsi baru di Indonesia disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kurniawan di Kantor Mendagri pada Jumat, 11 November 2022.
Dalam putusannya, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) resmi menetapkan penambahan tiga provinsi baru di Indonesia. Kemudian apa saja provinsi baru di Indonesia tersebut? Simak informasi di bawah ini.

Provinsi baru di Indonesia

Provinsi baru di Indonesia
Mendagri resmikan provinsi baru di Indonesia. (Foto: PMJ News)
BACA JUGA : Ketahui Tiga Provinsi Baru di Papua
Dilansir dari laman PMJ News, Kemendagri resmi menetapkan provinsi-provinsi baru sebagai wujud pemekaran wilayah Indonesia bagian timur, khususnya Papua.
Provinsi-provinsi baru yang merupakan pemekaran dari wilayah Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Mendagri Tito yang mengatakan penambahan provinsi telah resmi dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan pejabat sementara untuk provinsi baru tersebut.
Hari ini kita melaksanakan peresmian tiga provinsi baru di Papua. Bertambah dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Peresmian provinsi baru di Indonesia ini dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan pejabat sementara tiga Gubernur Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Kantor Mendagri.
Peresmian dan pelantikan pejabat sementara Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua ini merujuk kepada Revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diputuskan pada tahun 2021 lalu.
Undang-undang tersebut mengatur tentang Otonomi Khusus Papua yang sebelumnya telah diresmikan pada tahun 2001 namun mengalami beberapa perubahan pada tahun 2021.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB