Berita , Nasional

Simak 3 Provinsi Baru di Indonesia Setelah Diresmikan Mendagri pada Hari ini 11 November 2022

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Simak 3 Provinsi Baru di Indonesia Setelah Diresmikan Mendagri pada Hari ini 11 November 2022
Simak 3 Provinsi Baru di Indonesia Setelah Diresmikan Mendagri pada Hari ini 11 November 2022
HARIANE – Provinsi baru di Indonesia resmi bertambah jumlahnya menjadi 37. Jumlah ini bertambah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai 34 provinsi dalam era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berita mengenai penambahan provinsi baru di Indonesia disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kurniawan di Kantor Mendagri pada Jumat, 11 November 2022.
Dalam putusannya, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) resmi menetapkan penambahan tiga provinsi baru di Indonesia. Kemudian apa saja provinsi baru di Indonesia tersebut? Simak informasi di bawah ini.

Provinsi baru di Indonesia

Provinsi baru di Indonesia
Mendagri resmikan provinsi baru di Indonesia. (Foto: PMJ News)
BACA JUGA : Ketahui Tiga Provinsi Baru di Papua
Dilansir dari laman PMJ News, Kemendagri resmi menetapkan provinsi-provinsi baru sebagai wujud pemekaran wilayah Indonesia bagian timur, khususnya Papua.
Provinsi-provinsi baru yang merupakan pemekaran dari wilayah Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Mendagri Tito yang mengatakan penambahan provinsi telah resmi dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan pejabat sementara untuk provinsi baru tersebut.
Hari ini kita melaksanakan peresmian tiga provinsi baru di Papua. Bertambah dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Peresmian provinsi baru di Indonesia ini dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan pejabat sementara tiga Gubernur Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Kantor Mendagri.
Peresmian dan pelantikan pejabat sementara Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua ini merujuk kepada Revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diputuskan pada tahun 2021 lalu.
Undang-undang tersebut mengatur tentang Otonomi Khusus Papua yang sebelumnya telah diresmikan pada tahun 2001 namun mengalami beberapa perubahan pada tahun 2021.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025