Berita , Nasional

Simak 3 Provinsi Baru di Indonesia Setelah Diresmikan Mendagri pada Hari ini 11 November 2022

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Simak 3 Provinsi Baru di Indonesia Setelah Diresmikan Mendagri pada Hari ini 11 November 2022
Simak 3 Provinsi Baru di Indonesia Setelah Diresmikan Mendagri pada Hari ini 11 November 2022
HARIANE – Provinsi baru di Indonesia resmi bertambah jumlahnya menjadi 37. Jumlah ini bertambah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai 34 provinsi dalam era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berita mengenai penambahan provinsi baru di Indonesia disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kurniawan di Kantor Mendagri pada Jumat, 11 November 2022.
Dalam putusannya, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) resmi menetapkan penambahan tiga provinsi baru di Indonesia. Kemudian apa saja provinsi baru di Indonesia tersebut? Simak informasi di bawah ini.

Provinsi baru di Indonesia

Provinsi baru di Indonesia
Mendagri resmikan provinsi baru di Indonesia. (Foto: PMJ News)
BACA JUGA : Ketahui Tiga Provinsi Baru di Papua
Dilansir dari laman PMJ News, Kemendagri resmi menetapkan provinsi-provinsi baru sebagai wujud pemekaran wilayah Indonesia bagian timur, khususnya Papua.
Provinsi-provinsi baru yang merupakan pemekaran dari wilayah Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Mendagri Tito yang mengatakan penambahan provinsi telah resmi dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan pejabat sementara untuk provinsi baru tersebut.
Hari ini kita melaksanakan peresmian tiga provinsi baru di Papua. Bertambah dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Peresmian provinsi baru di Indonesia ini dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan pejabat sementara tiga Gubernur Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Kantor Mendagri.
Peresmian dan pelantikan pejabat sementara Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua ini merujuk kepada Revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diputuskan pada tahun 2021 lalu.
Undang-undang tersebut mengatur tentang Otonomi Khusus Papua yang sebelumnya telah diresmikan pada tahun 2001 namun mengalami beberapa perubahan pada tahun 2021.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025