Berita , Artikel , Ekbis
3 Tips Terhindar dari Penukaran Uang Palsu, Masyarakat Harus Tahu Supaya Tak Jadi Korban Penipuan
Jika belum begitu tahu maksud dari tiga kata tersebut, cek penjabaran di bawah ini yang dihimpun dari kanal YouTube Bank Indonesia.
1) Perhatikan dan lihatlah warnanya, terutama pada bagian gambar perisai yang ada pada uang. Khusus untuk uang Rp 20 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu, cek juga apakah ada benang pengamannya atau tidak.
2) Cobalah meraba uang secara detail dan secara perlahan-lahan. Sebab ada beberapa bagian dari uang yang harusnya terasa kasar seperti gambar pahlawan Indonesia, garuda pancasila, angka nominal, huruf terbilang, dan frasa NKRI.
3) Terawang uang ke arah cahaya. Jika terlihat watermark gambar pahlawan dan rectoverso logo Bank Indonesia, maka uang dapat digolongkan asli dengan catatan kedua hal sebelumnya sudah benar.
Sebagai informasi, di saat-saat menjelang lebaran penipuan penukaran uang palsu ini lebih marak terjadi.
Bagi yang merasa ada indikasi penipuan penukaran uang palsu, sebaiknya melapor ke pihak kepolisian supaya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pelaku pun dapat diberi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Miliar.
Itulah tiga cara atau tips terhindar dari penukaran uang palsu.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.