Berita , Nasional , Artikel
Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Ratusan Miliar
Ima Rahma Mutia
Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Ratusan Miliar
“Tersangka KL menjanjikan keuntungan sebesar 20% - 30% dari modal awal,” imbuh Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Tersangka KL juga membuat skenario kalau PT yang ia pimpin telah menang tender pemerintah dan swasta dalam hal pengadaan alat kesehatan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka KL juga mengunggah foto dengan pejabat pemerintah dan tangkapan layar pesan Whatsapp yang berisi proyeksi keuntungan pengadaan alat kesehatan di Instagram.
Karena terlihat meyakinkan, korban lantas tergiur dengan iming-iming tersebut dan memberikan sejumlah uang untuk diinvestasikan.
Pada bulan Februari hingga Agustus 2021, investasi ini berjalan dengan lancar, korban juga bisa mencairkan sejumlah keuntungan yang didapatkan.
Namun pada tanggal 24 dan 27 Desember, korban tidak bisa mencairkan keuntungan proyek pengadaan alat kesehatan yang dilakukan pada bulan November.
Akhirnya pada bulan Februari 2022, korban yang bernama Ricky Tratama melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Penipuan Open BO Instagram, Setelah Diancam Justru Lakukan Hal Ini LagiSetelah penyidik melakukan sejumlah penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka KL tidak pernah mengadakan proyek pengadaan alat kesehatan untuk tender-tender di pemerintahan dan swasta. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara paing lama dua puluh tahun dan denda sejumlah Rp 5 Miliar. Itulah daftar nama empat tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan serta jumlah kerugian yang diderita korban. ****