Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
4 Tersangka Pengeroyokan di Bintaro Berhasil Dibekuk, Terancam 5 Tahun Bui
Ima Rahma Mutia
4 Tersangka Pengeroyokan di Bintaro Berhasil Dibekuk, Terancam 5 Tahun Bui
Korban pun setuju dengan ajakan AB untuk bertemu. Saat bertemu di tempat dan waktu yang telah disepakati, korban ternyata mengajak K bersamanya.
“Secara tiba-tiba dari arah belakang AB datang 2 orang pelaku NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban dan saksi Kelvin,” ungkap Kompol M Hari Agung Julianto.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya menyebutkan, terungkapnya kasus penganiayaan dengan martil tersebut berdasarkan keterangan korban K yang kebetulan mengenali tersangka AB.
BACA JUGA : Begal Salah Sasaran Terjadi di Jakarta Selatan, Korban yang Merupakan Anggota TNI Berhasil Lumpuhkan PelakuSetelah itu, kedua korban pun melaporkan tindakan penganiayaan yang mereka alami ke aparat. “Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit II melakukan pencarian terhadap saudari AB,” pungkas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya. Keempat tersangka pengeroyokan di Bintaro dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. ****