Berita , Pilihan Editor

5 Cara Menghadapi Pelecehan di Transportasi Umum, Setelah Viral Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
5 Cara Menghadapi Pelecehan di Transportasi Umum, Setelah Viral Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu
5 Cara Menghadapi Pelecehan di Transportasi Umum, Setelah Viral Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu
Sedangkan pelaku pelecehan seringkali melanggar batas jarak yang membuat adanya kesempatan pelaku untuk bertindak tidak senonoh semakin besar.
Seorang korban yang merasa batasnya telah dilanggar harus memberanikan diri secara tegas untuk meminta pelaku pelechan untuk berpindah pada posisi awal dan mengambil jarak.
2. Menjauh dari pelaku
Korban yang merasa batasnya telah dilanggar walaupun sebelumnya sudah ditegur dapat menjauh dari pelaku.
Namun trik ini tidak dapat dilakukan jika transportasi yang digunakan menggunakan sistem nomor kursi yang tidak memungkinkan penumpangnya untuk berpindah kursi tanpa persetujuan.
3. Meminta bantuan sekitar
Seorang penumpang yang merasa telah mengalami plecehan dapat meminta bantuan kepada penumpang lain atau petugas untuk dilanjutkan kepada pihak berwenang.
Peraturan tentang pelecehan seksual di tempat umum diatur dalam pasal 421 Revisi KUHP dengan hukuman pidana paling lama satu tahun enam bulan.
BACA JUGA : Viral! Diduga Seorang Wanita Tertabrak Kereta Api di Pondok Kopi Jakarta Timur, 1 Bagian Tubuh Korban Belum Ditemukan
4. Meminta bantuan petugas
Pelecehan seksual di tranportasi umum juga banyak dialami oleh orang-orang yang berpergian sendiri. 
Para korban pelecehan dapat meminta kondektur atau petugas lainnya untuk memindahkan tempat duduk dengan menjelaskan kejadian yang terjadi sebelumnya sehingga petugas akan mengambil langkah selanjutnya.
5. Rekam kejadian
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Kamis, 02 Mei 2024 19:21 WIB
Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Kamis, 02 Mei 2024 19:17 WIB
Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 02 Mei 2024 18:22 WIB
Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Kamis, 02 Mei 2024 17:51 WIB
Ditinggal Hajatan, 2 Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar

Ditinggal Hajatan, 2 Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar

Kamis, 02 Mei 2024 17:30 WIB