Berita , Pilihan Editor

5 Cara Menghadapi Pelecehan di Transportasi Umum, Setelah Viral Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
5 Cara Menghadapi Pelecehan di Transportasi Umum, Setelah Viral Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu
5 Cara Menghadapi Pelecehan di Transportasi Umum, Setelah Viral Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu
Sedangkan pelaku pelecehan seringkali melanggar batas jarak yang membuat adanya kesempatan pelaku untuk bertindak tidak senonoh semakin besar.
Seorang korban yang merasa batasnya telah dilanggar harus memberanikan diri secara tegas untuk meminta pelaku pelechan untuk berpindah pada posisi awal dan mengambil jarak.
2. Menjauh dari pelaku
Korban yang merasa batasnya telah dilanggar walaupun sebelumnya sudah ditegur dapat menjauh dari pelaku.
Namun trik ini tidak dapat dilakukan jika transportasi yang digunakan menggunakan sistem nomor kursi yang tidak memungkinkan penumpangnya untuk berpindah kursi tanpa persetujuan.
3. Meminta bantuan sekitar
Seorang penumpang yang merasa telah mengalami plecehan dapat meminta bantuan kepada penumpang lain atau petugas untuk dilanjutkan kepada pihak berwenang.
Peraturan tentang pelecehan seksual di tempat umum diatur dalam pasal 421 Revisi KUHP dengan hukuman pidana paling lama satu tahun enam bulan.
BACA JUGA : Viral! Diduga Seorang Wanita Tertabrak Kereta Api di Pondok Kopi Jakarta Timur, 1 Bagian Tubuh Korban Belum Ditemukan
4. Meminta bantuan petugas
Pelecehan seksual di tranportasi umum juga banyak dialami oleh orang-orang yang berpergian sendiri. 
Para korban pelecehan dapat meminta kondektur atau petugas lainnya untuk memindahkan tempat duduk dengan menjelaskan kejadian yang terjadi sebelumnya sehingga petugas akan mengambil langkah selanjutnya.
5. Rekam kejadian
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025