Berita , D.I Yogyakarta
Tertangkap Basah Memainkan Judi Online saat Penggerebekan, 5 Orang Diamankan Polda DIY

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY meringkus lima orang pelaku tindak pidana perjudian online.
Kelima pelaku digerebek di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 10 Juli 2025 lalu.
Adapun mereka yang diamankan yakni berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas judi online.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) dan Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tertangkap basah sedang bermain judi online. Penyelidik pun turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan praktik tersebut.
“Barang bukti yang diamankan ada lima unit handphone, empat unit komputer, satu plastik kartu SIM bekas, rekening, dan print out rekening,” kata Slamet, Kamis (31/7/2025).
Slamet mengungkapkan, kelima pelaku sudah menjalankan praktik judi online sejak November 2024.
Pelaku berinisial RDS diketahui merupakan otak dari operasi ini. Ia berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online.
Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi online.
Setiap harinya, masing-masing pelaku mengoperasikan 10 akun untuk bermain judi online. Taktik ini digunakan agar mereka bisa mendapatkan hasil yang banyak.
Selain itu, mereka juga menyiapkan akun-akun baru yang dianggap memiliki peluang menang lebih besar ketika kalah taruhan.