Berita , D.I Yogyakarta

5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Sebanyak lima partai politik di Kabupaten Bantul berpeluang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 secara mandiri, pasca putusan Mahkamah konstitusi (MK). 

Berdasarkan putusan MK Nomor 60 terkait perubahan pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, memuat sejumlah perubahan syarat bagi partai politik. Dimana, dalam perubahan itu menyebutkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Salah satu putusan tersebut diantaranya bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi syarat 7,5 persen perolehan suara sah. 

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, jumlah DPT di Kabupaten Bantul ada sebanyak 742.074 suara, dengan suara sah sejumlah 629.465 suara.

"Artinya, partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah secara mandiri untuk di Bantul, minimal harus memiliki 47.210 suara sah," katanya, Rabu, 21, Agustus, 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan itu, Joko menyampaikan ada lima partai politik di Kabupaten Bantul yang bisa mengajukan pasangan calon secara mandiri meski tidak memiliki jumlah kursi di DPRD. 

Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.

"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 472.098 suara," kata Joko.

Hanya saja, kata Joko, kepastian digunakannya keputusan MK itu masih harus menunggu adanya Peraturan KPU (PKPU) yang baru. Menurutnya, aturan tersebut hanya akan berdampak pada proses pencalonan di tingkat partai. 

Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat 

"Aturan ini hanya berdampak di proses partai politik saja. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025