Berita , D.I Yogyakarta

5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Sebanyak lima partai politik di Kabupaten Bantul berpeluang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 secara mandiri, pasca putusan Mahkamah konstitusi (MK). 

Berdasarkan putusan MK Nomor 60 terkait perubahan pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, memuat sejumlah perubahan syarat bagi partai politik. Dimana, dalam perubahan itu menyebutkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Salah satu putusan tersebut diantaranya bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi syarat 7,5 persen perolehan suara sah. 

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, jumlah DPT di Kabupaten Bantul ada sebanyak 742.074 suara, dengan suara sah sejumlah 629.465 suara.

"Artinya, partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah secara mandiri untuk di Bantul, minimal harus memiliki 47.210 suara sah," katanya, Rabu, 21, Agustus, 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan itu, Joko menyampaikan ada lima partai politik di Kabupaten Bantul yang bisa mengajukan pasangan calon secara mandiri meski tidak memiliki jumlah kursi di DPRD. 

Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.

"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 472.098 suara," kata Joko.

Hanya saja, kata Joko, kepastian digunakannya keputusan MK itu masih harus menunggu adanya Peraturan KPU (PKPU) yang baru. Menurutnya, aturan tersebut hanya akan berdampak pada proses pencalonan di tingkat partai. 

Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat 

"Aturan ini hanya berdampak di proses partai politik saja. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Senin, 14 Juli 2025
Tiba di Gunungkidul Setelah Meninggal 2 Pekan Lalu, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan

Tiba di Gunungkidul Setelah Meninggal 2 Pekan Lalu, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan

Senin, 14 Juli 2025
Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Minggu, 13 Juli 2025
Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025