Berita , D.I Yogyakarta

5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Sebanyak lima partai politik di Kabupaten Bantul berpeluang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 secara mandiri, pasca putusan Mahkamah konstitusi (MK). 

Berdasarkan putusan MK Nomor 60 terkait perubahan pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, memuat sejumlah perubahan syarat bagi partai politik. Dimana, dalam perubahan itu menyebutkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Salah satu putusan tersebut diantaranya bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi syarat 7,5 persen perolehan suara sah. 

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, jumlah DPT di Kabupaten Bantul ada sebanyak 742.074 suara, dengan suara sah sejumlah 629.465 suara.

"Artinya, partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah secara mandiri untuk di Bantul, minimal harus memiliki 47.210 suara sah," katanya, Rabu, 21, Agustus, 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan itu, Joko menyampaikan ada lima partai politik di Kabupaten Bantul yang bisa mengajukan pasangan calon secara mandiri meski tidak memiliki jumlah kursi di DPRD. 

Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.

"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 472.098 suara," kata Joko.

Hanya saja, kata Joko, kepastian digunakannya keputusan MK itu masih harus menunggu adanya Peraturan KPU (PKPU) yang baru. Menurutnya, aturan tersebut hanya akan berdampak pada proses pencalonan di tingkat partai. 

Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat 

"Aturan ini hanya berdampak di proses partai politik saja. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025