Berita , D.I Yogyakarta

5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Sebanyak lima partai politik di Kabupaten Bantul berpeluang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 secara mandiri, pasca putusan Mahkamah konstitusi (MK). 

Berdasarkan putusan MK Nomor 60 terkait perubahan pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, memuat sejumlah perubahan syarat bagi partai politik. Dimana, dalam perubahan itu menyebutkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Salah satu putusan tersebut diantaranya bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi syarat 7,5 persen perolehan suara sah. 

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, jumlah DPT di Kabupaten Bantul ada sebanyak 742.074 suara, dengan suara sah sejumlah 629.465 suara.

"Artinya, partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah secara mandiri untuk di Bantul, minimal harus memiliki 47.210 suara sah," katanya, Rabu, 21, Agustus, 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan itu, Joko menyampaikan ada lima partai politik di Kabupaten Bantul yang bisa mengajukan pasangan calon secara mandiri meski tidak memiliki jumlah kursi di DPRD. 

Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.

"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 472.098 suara," kata Joko.

Hanya saja, kata Joko, kepastian digunakannya keputusan MK itu masih harus menunggu adanya Peraturan KPU (PKPU) yang baru. Menurutnya, aturan tersebut hanya akan berdampak pada proses pencalonan di tingkat partai. 

Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat 

"Aturan ini hanya berdampak di proses partai politik saja. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB