Berita , D.I Yogyakarta

5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK
5 Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Putusan MK. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Sebanyak lima partai politik di Kabupaten Bantul berpeluang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 secara mandiri, pasca putusan Mahkamah konstitusi (MK). 

Berdasarkan putusan MK Nomor 60 terkait perubahan pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, memuat sejumlah perubahan syarat bagi partai politik. Dimana, dalam perubahan itu menyebutkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Salah satu putusan tersebut diantaranya bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi syarat 7,5 persen perolehan suara sah. 

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, jumlah DPT di Kabupaten Bantul ada sebanyak 742.074 suara, dengan suara sah sejumlah 629.465 suara.

"Artinya, partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah secara mandiri untuk di Bantul, minimal harus memiliki 47.210 suara sah," katanya, Rabu, 21, Agustus, 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan itu, Joko menyampaikan ada lima partai politik di Kabupaten Bantul yang bisa mengajukan pasangan calon secara mandiri meski tidak memiliki jumlah kursi di DPRD. 

Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.

"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 472.098 suara," kata Joko.

Hanya saja, kata Joko, kepastian digunakannya keputusan MK itu masih harus menunggu adanya Peraturan KPU (PKPU) yang baru. Menurutnya, aturan tersebut hanya akan berdampak pada proses pencalonan di tingkat partai. 

Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat 

"Aturan ini hanya berdampak di proses partai politik saja. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB