Artikel

5 Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
5 Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
5 Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
HARIANE – Tips terhindar dari pinjol ilegal wajib diketahui oleh masyarakat, terutama mahasiswa setelah sebelumnya beredar kabar sebanyak 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku terjerat pinjol akibat ingin investasi di salah satu akun toko online.
Oleh karena itu, pemerintah, kepolisian dan otoritas lainnya berupaya memberantas pinjol ilegal di Indonesia salah satunya dengan memberikan edukasi berupa tips terhindar dari pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut memberikan beberapa tips terhindar dari pinjol ilegal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak.
Lalu, apa yang harus dilakukan agar tidak lagi terjerat pinjol ilegal? Simak tips terhindar dari pinjol ilegal yang bisa diikuti berikut ini.
BACA JUGA : Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK, Ketahui Sebelum Ajukan Pinjaman

Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal

Tips terhindar dari pinjol ilegal
Simak lima tips terhindar dari pinjol ilegal menurut OJK berikut. (Foto: freepik.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lima tips terhindar dari pinjol ilegal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.
“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis OJK dalam Instagram @ojkindonesia, Sabtu, 19 November 2022.
Dilansir dari Instagram resmi OJK, berikut lima tips terhindar dari pinjol ilegal yang bisa dilakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.
Masyarakat bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025