2. Pincang
Tak hanya buta, hewan yang pincang juga tidak boleh digunakan untuk berkurban. Termasuk jika pincangnya itu terjadi saat akan dirubuhkan untuk disembelih, dan hewan tersebut berontak hingga kakinya mengalami pincang.
3. Sakit
Hewan yang sakit juga tidak boleh untuk dikurbankan. Apalagi jika sakitnya terlihat jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Kurus
Tanda hewan kurban sakit parah selanjutnya adalah badannya yang terlampau kurus hingga hilang akalnya sehingga juga tak boleh dikurbankan.
5. Telinga putus
Hewan yang cacat di bagian telinganya, yaitu putus di salah satunya ataupun sebagiannya saja juga tidak boleh dikurbankan.
6. Ekor putus
Hewan yang ekornya terputus sebagian atau keseluruhan juga tidak boleh dikurbankan. Kecuali jika hewan tersebut terlahir dengan ekor yang pendek.
Demikian enam ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban yang sebaiknya diketahui supaya umat Islam bisa lebih hati-hati dalam membeli hewan untuk disembelih. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com